TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, meminta Partai Politik (Parpol) tidak memasang bendera atau baliho calegnya di tempat yang membahayakan masyarakat.
Hal ini setelah banyak bendera partai yang terpasang di beberapa tempat umum, pohon dan jembatan yang banyak dilalui pengguna jalan.
Kondisi tersebut bahkan bisa membahayakan masyarakat jika Alat Peraga Kampanye atau APK Parpol terjatuh.
Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Kendari, La Ode Hermanto mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada partai terkait titik lokasi pemasangan APK.
Baca juga: APK Pemilu 2024 yang Dipasang Tak Sesuai Aturan di Baubau Sulawesi Tenggara Ditertibkan Satpol PP
Hermanto mengatakan, untuk pemasangan APK bukan hanya di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, sarana pendidikan, bahkan fasilitas pemerintah.
Tetapi, pemasangan APK di tempat umum yang aman dan tidak mengganggu ketertiban umum untuk harus diperhatikan setiap partai.
"Terkait dipasangnya APK Partai Politik di trotoar atau tempat umum seperti jembatan memang kita sudah imbau, hanya mungkin pengurus partainya yang lupa," ujarnya, Sabtu (27/1/2024).
Untuk itu, kami meminta agar pengurus partai segera menurunkan APK yang terpasang di tempat yang membahayakan bagi masyarakat.
Baca juga: Banyak APK Pemilu 2024 Masih Melanggar Perda, Pemkot Kendari Minta Bawaslu Tegas ke Caleg Bandel
"Karena bisa saja mengganggu apalagi ini masih musim hujan, jangan sampai jatuh dan menghalangi masyarakat di situ," ungkapnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)