TRIBUNNEWSULTRA.COM, BUTON SELATAN - Inilah aksi demonstrasi guru honorer di Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara hampir bentrok dengan aparat, Selasa (16/1/2024).
Unjuk rasa yang hampir berakhir adu jotos tersebut terjadi di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, sebab demonstran memaksa masuk untuk bertemu Kepala Dinas.
Kericuhan terjadi diduga Kepala Dinas sengaja menghindari para pengunjuk rasa.
Hingga aksi saling dorong tidak terhindarkan setelah massa aksi berusaha menyegel Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan dengan balok kayu.
Lewat demonstrasi tersebut, guru honorer menuntut agar Bupati Buton Selatan membatalkan nilai SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) yang telah diumumkan sebelumnya.
Baca juga: DPRD Kota Kendari Bakal Prioritaskan Guru Honorer Lulus Passing Grade di Tes PPPK Selanjutnya
Usai melakukan demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Buton Selatan, para demonstran melanjutkan aksinya di depan Kantor DPRD Kabupaten Buton Selatan.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Buton Selatan mengajak para demonstran untuk saling berdiskusi mengenai permasalahan tersebut.
Hasilnya, DPRD Kabupaten Buton Selatan berjanji akan melakukan pertemuan bersama dinas terkait serta Pj Bupati Buton Selatan untuk dimintai klarifikasi serta penyelesaian permasalahan yang dikeluhkan demonstran.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buton Selatan, Pomili Womal mengungkapkan demonstrasi ini menjadi catatan mereka terhadap langkah ke depannya.
"Ini pastinya menjadi pengingat dan juga catatan bagi kami dalam mengambil langkah ke depannya," ungkapnya, Selasa (16/1/2024).
Baca juga: Dari Jadi Guru Honorer Hingga Buka Jasa Rebonding Keliling, Beanur Asal Wakatobi Sukses Bisnis Salon
Ia menambahkan jadwal pertemuan dengan dinas terkait dijadwalkan Senin depan.
Jendral Lapangan Demonstran, Nayul mengungkapkan pihaknya menduga ada oknum yang memanfaatkan SKTT yang mana terdapat beberapa guru yang dimintai uang untuk mendobrak nilainya.
Kata dia, terdapat pula pendaftar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang diloloskan tersebut tidak mengabdi sementara syarat untuk dapat mendaftar PPPK harus mengabdi selama dua tahun atau lebih.
Mereka menduga adanya penyalahgunaan SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan) yang mana puluhan guru honorer diloloskan dengan mendobrak nilai SKTT.
Sebelumnya, demonstrasi juga telah dilakukan di depan Kantor Bupati Buton Selatan pada akhir Desember 2023 lalu.
Baca juga: Syarat Guru Honorer Diangkat Langsung Jadi ASN PPPK Tanpa Tes, Batas Waktu hingga 28 November 2023
Unjuk rasa yang juga berakhir ricuh tersebut menuntut pembatalan hasil seleksi pengumuan yang dinilai curang serta dugaan adanya gratifikasi.
Mereka mendesak DPRD Kabupaten Buton Selatan membentuk panitia khusus untuk meninjau kembali hasil dari pengumuman PPPK yang telah disampaikan Pansel dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan. (*)
(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)