"Meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing."
"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Menag, dikutip dari kemenag.go.id.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat ini juga masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.
Nantinya, di dalam Perpres akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Kriteria Jemaah yang dapat Melakukan Pelunasan Biaya Haji Tahun 2024:
Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria, berikut:
- Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
- Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
- Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
- Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
- Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
- Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
- Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
(*)
(Tribunnews.com/Latifah)(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)