TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut cara melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) oleh jemaah haji reguler tahun 1445 Hijriah/2024.
Jadwal pelunasan Bipih dibuka mulai 9 Januari 2024 mendatang.
Pelunasan Bipih oleh jemaah haji ini dapat dilakukan dengan cara mencicilnya.
Termasuk jemaah haji reguler 2024 asal Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Sultra, Muhammad Saleh mengatakan dalam memudahkan para jemaah haji di tahun 2024, pihak pemerintah menawarkan metode pembayaran dengan skema cicil sesuai kemampuan.
Diketahui besaran Bipih yang harus dibayar jemaah haji 2024 telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII dengan rerata sebesar Rp56.046.172.
Jumlah tersebut merupakan 60 persen dari total Biaya Penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH sebesar Rp93.410.286.
Baca juga: Biaya Haji Tahun 2024 di Sulawesi Tenggara Resmi Naik Jadi Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta
Sedangkan 40 persen sisanya, atau sebesar Rp37.364.114 merupakan dana penggunaan nilai manfaat per jemaah yang diambil dari dana kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
"Dari total Rp56 juta yang akan dibayar jemaah, apabila dikurangi biaya setoran awal Rp25 juta, maka jemaah sisa membayar Rp31 juta," kata Muhammad Saleh, Rabu (3/1/2024).
Melansir Tribunnews.com, pelunasan Bipih jemaah haji reguler juga akan dilakukan dua tahap.
Tahap pertama dibuka mulai 9 Januari - 7 Februari 2024.
Kemudian pelunasan tahap kedua dibuka mulai 20 Februari - Maret 2024.
Adapun tahap kedua ini akan dibuka jika masih ada sisa kuota hingga akhir pelunasan tahap pertama.
Meski jadwal pelunasan Bipih belum dibuka, kabar baiknya, jemaah haji dapat mencicil hingga pelunasan dibuka.
Baca juga: Segera Dibuka, Rekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024 Jumlah Formasi TKH 1.794, Simak Jadwal dan Alur
Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, menjelaskan pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil agar memudahkan jemaah haji.
"Meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing."
"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Menag, dikutip dari kemenag.go.id.
Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) saat ini juga masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.
Nantinya, di dalam Perpres akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.
Kriteria Jemaah yang dapat Melakukan Pelunasan Biaya Haji Tahun 2024:
Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria, berikut:
- Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
- Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
- Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
- Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
- Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
- Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
- Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
(*)
(Tribunnews.com/Latifah)(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)