TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Konawe mengamankan seorang pria (R) warga Kecamatan Konawe Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) atas tindak pidana pencabulan.
R diduga melakukan pencabulan terhadap adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasatreskrim Polres Konawe IPTU Patria Wanda Sigit melalui Kanit IV PPA IPDA Ni Kade Karmiati menyebut bahwa pihak nya telah menerima laporan dari keluarga korban terkait adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Rabu (13/12/2023).
"Dari laporan orang tua korban diduga terlapor R melakukan aksi bejatnya sudah bertahun-tahun sejak korban duduk di bangku sekolah dasar," tuturnya.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, R mengakui melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap adik iparnya.
"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta dilakukan visum et repertum diketahui korban telah mengalami pelecehan dan pencabulan berkali-kali oleh tersangka R,"
"Tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga SMP," ungkap IPDA Ni Kade
Baca juga: Cerita Pencabulan Anak di Bawah Umur Oleh Penjaga Kantin SD di Konawe Sempat Jadi Gosip di Sekolah
Diketahui untuk menutupi aksi bejatnya,tersangka mengancam korban untuk menutup mulut hingga iming-iming akan dibawa ke Malaysia.
Pada tanggal 6 November 2023, orangtua korban datang melaporkan kasus ini setelah akhirnya korban buka suara dan menceritakan tindakan bejat kakak iparnya tersebut.
Terakhir, IPDA Ni Kade menyebut bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
"Tersangka saat ini masih menjalani penahanan di Polres Konawe, jika tidak ada halangan besok perkara ini kami limpahkan ke kejaksaan" tutupnya.
(*)
(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)