Mengenal dan Memahami 4 Pasal di UUD 1945 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Mengenal dan memahami 4 pasal tentang Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia. Sebagai warga, hidup di negara yang diatur dalam aturan negara

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini mengenal dan memahami 4 pasal tentang Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia. Hidup di negara yang diatur dalam Undang-undang, tentunya kita harus mematuhi segala yang tertuang. Hal ini tentunya untuk mewujudkan hidup masyarakat yang sejahtera. Terdapat sejumlah Hak dan Kewajiban yang diatur dalam UUD 1945. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini mengenal dan memahami 4 pasal tentang Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia.

Hidup di negara yang diatur dalam Undang-undang, tentunya kita harus mematuhi segala yang tertuang.

Hal ini tentunya untuk mewujudkan hidup masyarakat yang sejahtera.

Terdapat sejumlah Hak dan Kewajiban yang diatur dalam UUD 1945.

Seperti diketahui, dalam UUD 1945 mengatur Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.

Sebelum mengenal dan memahami 4 pasal yang ada, perlu diketahui makna tentang Hak dan Kewajiban.

Dikutip dari KBBI, hak adalah sesuatu yang benar, milik, kewenangan, dan kekuasaan seseorang untuk berbuat sesuatu karena sudah diatur undang-undang atau peraturan.

Baca juga: Nasib 138 Warga Negara Indonesia di Ukraina Saat Perang dengan Rusia Berkecamuk, Kondisi Terkini

Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau yang harus dilaksanakan.

Artinya, keseimbangan antara Hak dan Kewajiban bisa menjadikan tanda bagi seseorang agar hidup sesuai dengan UUD 1945 yang berlaku.

Sehingga, sebagai Warga Negara Indonesia ada hak yang wajib didapatkan.

Begitupula dengan kewajiban yang harus diberikan untuk negara.

Dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.

Hal ini karena Hak dan Kewajiban adalah dua hal yang sangat penting.

Sehingga, untuk mencapai keseimbangan antara Hak dan Kewajiban, yakni dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri.

Tak hanya Warga Negara Indonesia, namun juga pejabat atau pemerintah yang bertugas.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved