Berita Konawe

Inflasi di Konawe Meningkat, Serikat Buruh Tuntut Pemerintah Segera Tetapkan Upah Minimum Kabupaten 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar aksi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe, Selasa, (28/11/2023).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Ratusan serikat buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar aksi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Konawe, Selasa, (28/11/2023).

Dalam aksi ini, FKSPN Sultra membawa 2 poin aspirasi dari serikat buruh kepada Disnakertrans dan Pemerintah Daerah pada umumnya untuk segera melakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Konawe dan pengawasan terhadap perusahaan.

Kedatangan serikat buruh tersebut, disambut oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe Lidya Wulandari beserta perwakilan dari sekretariat daerah dan jajarannya.

Dewan Pembina FKSPN Sultra Kasman menyebut kenaikan 15 persen inflasi di Konawe tidak sejalan dengan kesejahteraan para buruh. Sehingga sudah sepatutnya upah para karyawan juga harus dinaikkan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

"Tidak tercantumnya struktur skala upah inilah yang membuat kesenjangan antara tenaga asing dengan tenaga lokal, dan juga di antara tenaga lokal dan tenaga lokal itu terjadi perbedaan yang mencolok," ujarnya dalam wawancara.

"Hal ini dikarenakan struktur skala upah yang diatur oleh Permenaker nomor 1 Tahun 2017 belum terwujud sampai saat ini, disinilah kami meminta dinas terkait untuk melakukan pengawasan dan tegas kepada Perusahaan," jelas Kasman.

Lebih lanjut, Kasman menjelaskan terkait poin selanjutnya mengenaiproses penetapan UMK di Konawe ini menjadi sebuah dilema bagi serikat buruh, pemerintah daerah maupun provinsi karena berbenturan dengan undang-undang nasional yang mengatur hal tersebut.

Baca juga: Besaran UMK Kabupaten Kolaka 2024 Masih Dibahas Dinas Tenaga Kerja dan Tansmigrasi

Kasman menyampaikan bahwa urgensi pemerintah daerah dan provinsi untuk melobi pemerintah pusat dalam penetapan UMK yang harus berada diatas Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Kalau dari teman-teman buruh sejatinya Semakin dinaikkan tingkat upah pokok semakin bagus, permasalahannya ada undang-undang yang membatasi, itu dilemanya, Kami suka tidak suka mau tidak mau harus mengikuti undang-undang yang dibuat oleh pusat,"

"Malah tadi sudah terupdate, kalau kita ikuti undang-undang nomor 51 tahun 2023 maka UMK itu lebih rendah dari Provinsi, itu Fatal, Dan kami yakin Dinas tidak akan menerapkan itu, pasti kembali yang diikuti adalah provinsi," tutupnya. 

Diketahui hasil pembahasan aspirasi oleh serikat buruh tersebut sudah diserahkan ke Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang kemudian akan dibahas bersama oleh pemerintah daerah dalam hal ini Pj Bupati Konawe Harmin Ramba dalam waktu dekat ini. (*) 

(TribunnewsSultra.com/Annisa Nurdiassa)