Sidang Kasus Korupsi di Kendari

BREAKING NEWS Sidang Kasus Suap PT Midi Utama Indonesia Berlanjut, Fakta Baru Keterangan Para Saksi

Penulis: sawal
Editor: Amelda Devi Indriyani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang dugaan kasus suap pengurusan izin pendirian PT. Midi Utama Indonesia (MUI) berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, Rabu (1/11/2023).

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sidang dugaan kasus suap pengurusan izin pendirian PT. Midi Utama Indonesia (MUI) berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, Rabu (1/11/2023).

Berdasarkan pantauan TribunnewsSultra.com, dalam sidang lanjutan ini, terdakwa Sekretaris Dearah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan terdakwa Syarif Maulana, kembali dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Selain itu, beberapa saksi dari pihak Alfamidi pun kembali dihadirkan.

Diantaranya Corporate Affairs Direktur Solihin dan Licence Manager Agus Tato.

Persidangan kali ini, ada cerita baru. Di mana dua saksi yang dihadirkan dari pihak Alfamidi tersebut mencabut beberapa kesaksian mereka pada saat pemeriksaan terdakwa mantan Wali Kota Kendari Zulkarnain Kadir yang dinilai tidak konsisten.

Dalam persidangan ini juga, pihak Alfamidi mencabut beberapa pernyataan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Diantaranya, kesaksian saat mereka terpaksa memberikan uang sebesar tujuh ratus juta untuk membantu pengecatan kampung warna warni, namun ternyata pihak Midi tidak terpaksa memberikan dana tersebut, karena milik Lazismu.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak Lazismu, Soleh Farabi yang kembali dihadirkan pula dalam persidangan kali ini.

Baca juga: Tersangka Dugaan Suap PT Midi di Kendari Sultra Diberi Waktu Sepekan Sampaikan Pembelaan Tuntutan

Lalu majelis hakim ketua PN Tipikor Kendari menanyakan kepada pihak Alfamidi, apakah keadaan terpaksa, namun Solihin menjawab tida dan bersedia mencabut pernyataan tersebut dari BAP.

Berikutnya pernyataan Alfamidi dalam BAP, bahwa pengurusan Alfamidi di Kota Kendari semuanya dilakukan oleh Syarif Maulana, dan Syarif Maulana berjanji akan membantu Alfamidi, itu juga tidaklah benar.

Pernyataan itu pun juga di cabut oleh pihak Alfamidi melalui Agus Toto.

Selain itu, adanya sharing profit lima persen ke CV Garuda Cipta Perkasa dalam keterangannya Alfamidi dalam BAP nya, ada Rp100 juta keuntungan untuk Syarif Maulana dan Sulkarnain Kadir, pernyataan ini juga di cabut dari BAP.

Setelah memberikan kesaksian, Ketua Majelis Hakim Nursina bertanya kepada pihak Alfamidi.

"Kenapa tidak konsisten antara BAP dengan keterangan di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan Nursina kepada pihak Alfamidi.

Lalu pihak Alfamidi melalui Agus Toto, mengaku hal ini murni kekeliruan pihaknya.

"Murni kekeliruan kami", katanya.

Baca juga: Komisi Yudisial Sultra Bakal Pantau Sidang Sulkarnain Kadir Kasus PT Midi di Kendari Sampai Tuntas

Banyak keterangan pihak Alfamidi yang di cabut, hingga Majelis Hakim Ketua Nursina mempertimbangkan putusan pengadilan.

"Putusan pembacaan vonis kami agendakan pada Jumat (10/11/2023)" ungkapnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)