TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Majelis hakim kasus dugaan suap PT Midi Utama Indonesia beri waktu hingga 6 Oktober 2023 mendatang kepada dua tersangka untuk sampaikan pembelaan.
Kedua tersangka itu, yakni Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan Tenaga Ahli Bidang Percepatan Pembangunan Kota Kendari, Syarif Maulana.
Dalam persidangan yang digelar hari ini, Jumat (29/9/2023) di Pengadilan Tipikor Kendari, tuntutan keduanya telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Irham.
Untuk Ridwansyah Taridala, ia dituntut kurungan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Baca juga: Syarif Maulana Dituntut 6 Tahun Penjara Soal Kasus Dugaan Suap PT Midi Utama Indonesia di Kendari
Sementara Syarif Maulana, tuntutan yang diberikan JPU berupa kurungan penjara selama 6 tahun.
Kata Irham, tuntutan yang diberikan ke Ridwansyah Taridala lebih sedikit karena beberapa pertimbangan.
Di antaranya, selama persidangan berlangsung hingga hari ini, Ridwansyah Taridala dinilai kooperatif.
Selain itu, ia juga memiliki tanggungan berupa anak dan istri.
Baca juga: Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Kasus Suap PT Midi Utama
Usai pembacaan tuntutan itu, majelis hakim memberikan waktu sekira sepekan untuk kemudian digunakan sebagai ruang pembelaan keduanya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Naufal Fajrin JN)