Berita Baubau

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Rudapaksa Kakak Adik di Baubau Nilai Putusan Sidang Janggal, Ini Sebabnya

Penulis: Harni Sumatan
Editor: Desi Triana Aswan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa hukum AP tersangka kasus pencabulan 2 anak di bawah umur di Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) menganggap terdapat kekeliruan dalam putusan. Diketahui, berdasarkan putusan sidang yang dilaksanakan Jumat (27/10/2023) menjatuhkan kurungan terhadap kliennya berinisial AP selama 7 tahun serta denda 100 juta rupiah.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM,BAUBAU - Tim kuasa hukum AP tersangka kasus pencabulan 2 anak di bawah umur di Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) menganggap terdapat kekeliruan dalam sidang putusan.

Diketahui, berdasarkan putusan sidang yang dilaksanakan Jumat (27/10/2023) menjatuhkan kurungan terhadap kliennya berinisial AP selama 7 tahun serta denda 100 juta rupiah.

Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum terdakwa AP mengungkapkan terdapat kekeliruan terhadap putusan sidang.

"Terhadap putusan sidang, terdapat banyak kekeliruan. Beberapa hal tidak dipertimbangkan seperti fakta persidangan yang tidak dimasukan dalam putusan," ungkap La Ode Bunga Ali saat ditemui TribunnewsSultra.com setelah sidang putusan, Jumat(27/10/2023).

Pendapat ini dilanjutkan yang mengungkapkan bahwa pertimbangan tentang pidana formil yang tidak menguntungkan terdakwa.

"Selain kekeliruan, kami mempertimbangkan tentang pidana formil, pidana materil yang tidak menguntungkan terdakwa," ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa juga membeberkan beberapa kali keterangan salah satu saksi dinyatakan sebagai fakta sidang sementara yang diceritakan oleh saksi tersebut merupakan proses BAP.

Baca juga: Terdakwa Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Baubau Divonis 7 Tahun Penjara, Bakal Ajukan Banding

"Beberapa kali keterangan yang disebutkan oleh salah satu saksi dinyatakan sebagai fakta sidang sementara yang diceritakan itu adalah proses BAP," bebernya. 

Tidak hanya itu, ia juga beranggapan bahwa putusan hari ini tidak berprespektif korban.

"Selanjutnya, sidang hari ini tidak berprespektif korban. Meskipun dalam sidang pertimbangannya dibacakan, tapi bagi kami itu tidak dipertimbangkan. Hal ini karena keterangan korban yang diterangkan dihadapan persidangan yang menerangkan mengenai pelaku sebagaimana surat yang kami hadirkan, tidak dikategorikan sebagai fakta," ungkapnya.

Dalam hal ini tim kuasa hukum terdakwa berpendapat bahwa seharusnya fakta persidanganlah yang menjadi bahan pertimbangan.

"Seharusnya fakta persidanganlah yang menjadi bahan pertimbangan, bukan fakta-fakta yang ditemukan dakam proses penyelidikan"pungkasnya

Lebih lanjut, ia juga berpendapat bahwa terdapat keterangan yang tidak ada dalam persidangan maupun BAP.

"Kemudian mengenai keterangan tersangka tidur siang, baik dalam BAP dan fakta sidang tidak ada keterangan bahwa tersangka mengajak kedua korban tidur siang," tegasnya.

Seorang terdakwa kasus rudapaksa kakak beradik di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) divonis tujuh tahun penjara. Hakim Ketua Waode Sangia memutuskan vonis tersebut dalam sidang putusan yang digelar Jumat (27/10/2023) bertempat di Pengadilan Negeri Kota Baubau. (TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

Selain itu, kuasa hukum Terdakwa berpendapat bahwa terdapat perbedaan berita acara yang menjadi pengangan kuasa hukum dan majelis hakim.

Halaman
123