Berita Baubau

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Rudapaksa Kakak Adik di Baubau Nilai Putusan Sidang Janggal, Ini Sebabnya

Penulis: Harni Sumatan
Editor: Desi Triana Aswan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Kuasa hukum AP tersangka kasus pencabulan 2 anak di bawah umur di Kota Baubau Sulawesi Tenggara (Sultra) menganggap terdapat kekeliruan dalam putusan. Diketahui, berdasarkan putusan sidang yang dilaksanakan Jumat (27/10/2023) menjatuhkan kurungan terhadap kliennya berinisial AP selama 7 tahun serta denda 100 juta rupiah.

Untuk menanggapi hal ini, kuasa hukum terdakwa saat ditemui setelah sidang putusan menganggap terdapat kekeliruan dan beberapa pertimbangan terhadap pidana formil.

Menurutnya, pertimbangan yang menguntungkan terdakwa sama sekali tidak dipertimbangkan dalam sidang.

"Terdapat kekeliruan serta menurut kami ada beberapa pertimbangan terkait pidana formil, pidana materil yang menguntungkan tersangka tidak dipertimbangkan dalam sidang," ungkapnya.

Kemudian, menurut kuasa hukum terdakwa terdapat fakta persidangan yang tidak dimasukkan ke dalam putusan sidang.

Laode Bunga Ali menegaskan pastinya ada upaya hukum dalam tenggang waktu satu pekan ini.

"Kami sebagai kuasa hukum harus memiliki upaya hukum dalam tenggang waktu satu pekan ini, karena sejujurnya kami tidak puas dengan hasil putusan sidang," tegasnya. (*)

(*)

(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)