Untuk menanggapi hal ini, kuasa hukum terdakwa saat ditemui setelah sidang putusan menganggap terdapat kekeliruan dan beberapa pertimbangan terhadap pidana formil.
Menurutnya, pertimbangan yang menguntungkan terdakwa sama sekali tidak dipertimbangkan dalam sidang.
"Terdapat kekeliruan serta menurut kami ada beberapa pertimbangan terkait pidana formil, pidana materil yang menguntungkan tersangka tidak dipertimbangkan dalam sidang," ungkapnya.
Kemudian, menurut kuasa hukum terdakwa terdapat fakta persidangan yang tidak dimasukkan ke dalam putusan sidang.
Laode Bunga Ali menegaskan pastinya ada upaya hukum dalam tenggang waktu satu pekan ini.
"Kami sebagai kuasa hukum harus memiliki upaya hukum dalam tenggang waktu satu pekan ini, karena sejujurnya kami tidak puas dengan hasil putusan sidang," tegasnya. (*)
(*)
(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)