Fakta TikTok Hentikan Fitur Belanja, Tak Ada Lagi Keranjang Kuning Dan Tulisan Something Went Wrong

Fakta TikTok hentikan fitur belanja, tak ada lagi keranjang kuning dan tulisan 'Something went wrong'.

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini fakta TikTok hentikan fitur belanja, tak ada lagi keranjang kuning dan tulisan 'Something went wrong'. Kini TikTok tak memiliki fitur berbelanja seperti biasa. Di mana, pengguna TikTok selalu berbelanja di keranjang kuning yang tertera di pojok kiri bawah saat siaran langsung. Fitur keranjang kuning inilah, para pengguna TikTok bisa melihat deretan produk yang dipasarkan. Lalu, transaksi pun bisa langsung dilakukan dalam satu aplikasi yakni TikTok. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini fakta TikTok hentikan fitur belanja, tak ada lagi keranjang kuning dan tulisan 'Something went wrong'.

Kini TikTok tak memiliki fitur berbelanja seperti biasa.

Di mana, pengguna TikTok selalu berbelanja di keranjang kuning yang tertera di pojok kiri bawah saat siaran langsung.

Fitur keranjang kuning inilah, para pengguna TikTok bisa melihat deretan produk yang dipasarkan.

Lalu, transaksi pun bisa langsung dilakukan dalam satu aplikasi yakni TikTok.

Namun, memegang komitmen bersama pemerintah Indonesia, kini TikTok tak lagi memberikan fitus belanja dalam aplikasi tersebut.

Bahkan keranjang kuning, sudah tak terlihat lagi ada dalam aplikasi TikTok.

Baca juga: Penyebab TikTok Shop Dilarang Jualan Online Lagi Bahkan Terancam Ditutup, Berikut Ketentuan Terbaru

Seperti diketahui, penutupan TikTok Shop ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Pemerintah Indonesia mengatur terkait regulasi adanya aplikasi khusus media sosial yang langsung menjadi tempat perdagangan.

Penutupan ini dilakukan setelah Kementerian Perdagangan memberikan tambahan waktu selama satu pekan kepada TikTok Shop untuk mematuhi ketentuan yang terdapat dalam beleid baru tersebut.

Nantinya dalam aturan tersebut, TikTok harus memisah antara media sosial dan e-commerce.

Hal ini menjadi salah satu poin penting yang tertuang dalam Permendag 31/2023.

Dilansir dari Tribunnews.com, social commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa.

"PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya," bunyi Pasal 21 ayat (3).

Kemudian, dalam peraturan tersebut, disebutkan juga bahwa guna menjaga persaingan usaha yang sehat, social commerce wajib melakukan beberapa hal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved