TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BEKASI - Ingat Wowon cs serial killer? Kabar terbaru pelaku pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur tersebut kini dituntut hukuman mati.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Senin (2/10/2023).
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Terdakwa kasus pembunuhan berantai serial killer tersebut adalah Wowon Erawan alias Aki Banyu.
Pelaku lainnya adalah Solihin alias Duloh serta Dede Solehudin.
Dalam persidangan, jaksa menilai Wowon cs Serial Killer terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Pembunuhan tersebut dilakukan di Bantargebang, Bekasi, hingga Cianjur, Provinsi Jabar.
Baca juga: Noneng Bunuh Siti, Noneng Dibunuh Wowon, Fakta Kejam Pembunuhan Berantai Wowon Cs
Dalam persidangan pembacaan tuntutan tersebut, Wowon terlihat hanya menundukkan kepalanya.
Diapun hanya menunduk saat dituntut hukuman mati oleh jaksa.
Sedangkan, Duloh dan Dede hanya bisa ‘mematung’ saat mendengar tuntutan hukuman matinya.
“Ya begitulah,” kata Wowon singkat ditanya mengenai tuntutannya.
Meski demikian, kakek berusia 60 tahun tersebut mengaku akan tetap menyampaikan pembelaannya atas tuntutan jaksa.
“Iya (bakal sampaikan pembelaan),” jelasnya saat digiring keluar ruang sidang oleh petugas usai menjalani sidang.
Sedangkan, Solihin, dan Dede hanya terdiam saat digiring oleh petugas ke ruang tahanan.
Berbeda dengan Wowon yang mengaku ingin bertemu keluarganya usai dituntut hukuman mati oleh JPU.
“Saya mau ketemu keluarga, udah lama gak ketemu keluarga,” jelasnya.
Dituntut Hukuman Mati
Dalam persidangan tersebut, JPU menuntut Wowon cs Serial Killer dengan hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin,” ujar Jaksa Omar Syarif Hidayat.
“Berupa pidana mati,” lanjutnya dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut dikutip dari Kompas.com.
Dakwaan tersebut mengacu pada Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Pengakuan Wowon Bunuh Anak Kandung Demi Kesuksesan Karir Diduga Terkait Pesugihan
Jaksa menilai Wowon cs Serial Killer terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Jaksa juga menyebut hal yang memberatkan tuntutan Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin.
Mereka telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu.
Pembunuhan tersebut dilakukan terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan M Riswandi.
Sedangkan perbuatan terdakwa yang meringankan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, Solihin alias Duloh (63), mengaku menyesali perbuatannya usai membunuh sembilan orang.
Para korban terdiri dari anak, istri, hingga para korban yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW).
Ia yang menjadi eksekutor mengatakan siap menerima segala hukuman, termasuk hukuman mati.
“Siap (dihukum berat), siap (dihukum mati),” ujar Solihin saat ditampilkan ke publik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2/2023) lalu.
“Apa saja (hukumannya) yang itu dilaksanakan, saya terima,” katanya menambahkan.
Penyesalan juga disampaikan Dulloh yang mengaku siap menerima segala hukuman.
Dia mengakui bahwa pembunuhan yang dilakukannya atas perintah Aki Banyu yang diperankan Wowon.
Karena itu, dia merasa sakit hati jika disebut telah membunuh banyak orang.
Awal Kasus Terungkap
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs: Kronologi, Motif, hingga Daftar Korban
Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon cs Serial Killer berawal dari kematian tiga dari lima anggota keluarganya di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Awalnya, korban bernama Ai Maemunah dan kedua anaknya Ridwan Abdul Muiz (20) serta M Riswandi (16) tewas karena keracunan.
Namun, belakangan diketahui mereka ternyata diracun dengan pestisida hingga racun tikus.
Sementara itu, masih ada dua korban yang selamat yakni bernama Neng Ayu (5) dan M Dede Solehudin.
Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin yang juga jadi korban.
Singkat cerita, ternyata ada aksi pembunuhan lain juga dilakukan para tersangka.
Wowon cs Serial Killer ternyata pernah melakukan pembunuhan di Cianjur dan Garut, Jawa Barat.
Di Cianjur, terdapat lima orang korban yang empat di antaranya merupakan keluarga dari pelaku.
Wowon membunuh Wiwin yang merupakan istri dari Wowon.
Dia juga membunuh anaknya, Bayu (2) dan mertuanya yang juga ibu korban Wiwin yakni Noneng.
Satu orang lainnya yang dibunuh yakni bernama Farida.
Farida diketahui merupakan seorang tenaga kerja wanita (TKW) yang dijanjikan dapat menggandakan uang oleh para tersangka.
Polda Metro Jaya menyatakan, bersama dengan Duloh alias Solihin, Wowon melakukan aksi penipuan dengan bumbu supranatural.
Baca juga: Terbaru Video Cilacap Viral di SMP 2 Cimanggu, Nasib Pelaku, Rentetan Kasus, Kepsek Wuri Handayani
Duloh mendeskripsikan dirinya punya kemampuan untuk meningkatkan kekayaan.
Dia memanfaatkan Wowon untuk mencari korban-korbannya.
Setelah mendapatkan korban yang menginginkan 'kesuksesan', Wowon mengambil uangnya.
Ketika korbannya menagih janji bisa bikin sukses, Duloh dan Wowon lalu membunuh korbannya.
“Aki (Wowon) melapor pada Duloh, kemudian Duloh yang mengeksekusi korban dengan cara mengajak ke rumahnya, dikasih minum racun. Orang yang mengetahui juga dihilangkan,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kamis (19/1/2023).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Wowonlah yang menyusun dan menyuruh Solihin dan tersangka lain, M Dede Solehudin untuk melakukan pembunuhan ketiga korban di Bekasi.
Selain itu, Wowon juga mendanai aksi pembunuhan ketiga korban yang diracun dengan racun pestisida dan racun tikus.
Wowon memerintahkan mertuanya mendorong seorang TKW bernama Siti, tenaga kerja wanita (TKW) asal Garut, Jawa Barat.
Diapun menjadi salah satu korban pembunuhan berantai Wowon cs Serial Killer dengan cara didorong ke laut dari atas kapal.
Dalam aksinya, Wowon Erawan alias Aki memerintahkan mertuanya bernama Noneng untuk menjadi eksekutor pembunuhan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan, pembunuhan itu berawal karena korban menagih janji Wowon terkait hasil penggandaan uang.
Wowon bilang Siti bisa mengambil uangnya yang telah digandakan itu di Mataram, Lombok.
“Jadi Siti ini menagih janji hasil penggandaan uang kepada tersangka. Kemudian, dibilang oleh Wowon bahwa ambilnya di Mataram,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Namun, setelah mereka ada di atas kapal untuk menuju Mataram, nyawa Siti justru dihabisi.
Wowon memerintahkan mertuanya, Noneng, membunuh Siti dengan cara mendorongnya ke laut saat perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur, menuju Mataram, Lombok.
“Yang mendorong Siti adalah Noneng, itu atas perintah Wowon,” jelas Trunoyudo.
Wowon diketahui memiliki enam orang istri.
Fakta tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (20/1/2023).
“Untuk perkembangannya ada beberapa secara kuantitas angka, mengatakan ada istri daripada tersangka Wowon ada enam orang,” kata Trunoyudo kepada wartawan.
Namun, dua dari enam istri Wowon termasuk korban pembunuhan yakni Ai Maimunah dan Wiwin.
Maimunah tewas diracun di kontrakannya di Bantargebang, Bekasi.
Sementara itu, Wiwin dibunuh di Cianjur dan kerangkanya ditemukan di Cianjur.(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili, Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan, TribunJakarta.com/Abdul Qodir, Tribuntangerang.com)