TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus meningkatkan inklusi dan literasi keuangan hingga mencapai target nasional.
Di mana, target nasional untuk inklusi keuangan sebesar 90 persen, dan literasi keuangan sebesar 50 persen pada tahun 2024 mendatang.
Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku dan Papua, Darwisman mengatakan saat ini indeks literasi nasional sebesar 49 persen, dan indeks inklusi 85 persen.
Sedangkan untuk Sulawesi Tenggara indeks literasinya 31 persen, dan indeks inklusi 84 persen.
"Jadi dengan indeks literasi dan inklusi di Sultra yang masih di bawah nasional, kita terus mendorong secara masif untuk melakukan edukasi hingga ke pelosok," kata Darwisman, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Menurut OJK Sultra, Ini Tips Aman dari Investasi dan Pinjol Ilegal
Indeks literasi yang baik akan mendukung pencapaian tingkat inklusi, di mana jika tingkat inklusinya tercapai maka akan menumbuhkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, pihak OJK Sulawesi Tenggara juga dibantu oleh mahasiswa dan duta-duta literasi keuangan untuk melakukan edukasi ke masyarakat.
Sehingga dengan pengetahuan yang dimiliki oleh mahasiswa dan duta-duta literasi tersebut terkait keuangan, maka masyarakat di Sultra akan semakin cerdas dalam mengelola keuangan dan masyarakatnya akan sejahtera.
Karena, jika masyarakat tidak paham terkait jasa keuangan, maka akan menjadi sasaran orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
"Seperti tertipu dengan adanya investsi dan pinjaman online (pinjol) ilegal," tuturnya.
Baca juga: Tujuh Entitas Investasi dan 100 Pinjol Ilegal Dihentikan, OJK Sultra Imbau Masyarakat Lebih Waspada
Sementara itu, Kepala OJK Sultra Arjaya Dwi Raya mengatakan untuk membedakan antara pinjol ilegal dan legal yakni dengan Camila atau Camera, Microphone dan Location.
"Jadi pinjaman yang mendapatkan izin oleh OJK itu hanya menggunakan tiga akses yang disebut Camila," kata Arjaya Dwi Raya, Kamis (21/9/2023).
Jika meminta data pribadi lebih dari tiga akses, maka pinjaman tersebut sudah dipastikan ilegal.
Selain itu, ciri-ciri jika pinjol tersebut ilegal, suku bunga pinjamannya sangat tinggi yakni 1-4 persen per hari, bahkan bisa mencapai 40 persen dari total pinjaman.
Kemudian kantor atau tempat pusat pengaduan tidak ada, jangka waktu tidak sesuai dengan kesepakatan awal dan biasanya saat menagih akan semena-mena. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)