CPNS dan PPPK 2023

Termasuk KPK, Cek Formasi CPNS 2023 18 Kementerian Lembaga hingga Pemda Sudah Umumkan Rinciannya

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segera cek formasi CPNS 2023 karena 18 Kementerian/Lembaga (K/L) hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sudah umumkan rinciannya. Termasuk CPNS KPK 2023.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Termasuk CPNS KPK 2023, cek formasi CPNS 2023 dari 18 Kementerian/Lembaga (K/L) hingga Pemerintah Daerah (Pemda) yang sudah umumkan rinciannya.

Diketahui bahwa pendaftaran seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 akan dimulai pada 17 September hingga 3 Oktober, baik CPNS maupun PPPK.

Kemudian dilanjutkan dengan seleksi administrasi pada 17 September hingga 5 Oktober 2023.

Lalu pengumuman hasil seleksi administrasi pada 6 hingga 9 Oktober 2023. Hingga seterusnya. Sesuai jadwal yang telah ditetapkan BKN dan Kemenpan-RB.

Sebelum mendaftarkan diri, alangkah baiknya mengetahui rincian formasi tiap-tiap instansi.

Saat ini sudah ada 18 instansi yang telah mengumumkan rincian tersebut. Baik K/L maupun pemda.

Diketahui bahwa dalam penerimaan CASN kali ini Kemenpan-RB menetapkan membutuhkan ASN sebanyak 572.474 formasi.

Baca juga: Honorer Jangan Senang Dulu Meski RUU ASN Sah Jadi UU ASN Terbaru, 3 Golongan Ini Tak Bisa Jadi PPPK

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 5 Hari Lagi, Begini Cara Buat Akun Login sscasn.bkn.go.id, Berkas dan Dokumen

Kebutuhan formasi tersebut tersebar di beberapa instansi. Baik K/L maupun Pemda.

Dilansir dari Kompas.com, formasi CPNS tahun ini hanya dibuka oleh K/L. Atau dalam hal ini untuk pemerintah pusat.

Sedangkan pemda, hanya membuka formasi PPPK dalam seleksi penerimaan CASN 2023.

Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tersebut telah ditetapkan, dengan pemerintah membaginya secara proporsional.

Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan syarat-syarat utama untuk seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2023.

Untuk formasi CPNS, pemerintah mengutamakan sarjana lulusan baru (fresh graduate) yang punya talenta digital.

Sedangkan PPPK, diutamakan tenaga honorer.

18 Instansi Umumkan Formasi CPNS dan PPPK

Halaman
1234