Waktu peristiwa tersebut sebagaimana pengakuan korban kepada penyidik dalam laporan polisinya.
"Dan saat ini laporan polisi tersebut masih dalam penyidikan Sat Reskrim Polres Konsel pada Unit PPA," ujar AKP Henfranto, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com.
Belum dibeberkan secara rinci kronologi kasus tersebut, tetapi korban mengaku diperkosa ketika mengurus surat cerai.
Korban ingin cerai dengan suaminya menemui kepala desa, mengurus berkas yang menjadi salah satu syar perceraian.
Bukannya dibuatkan berkas yang dibutuhkan, kepala desa tersebut malah memaksa untuk memenuhi hawa nafsunya.
AKP Henfranto mengatakan, polisi sedang mendalami kronologi rinci kasus ini.
Juga apa yang menjadi motif kepala desa melakukan pemerkosaan.
Hal itu akan diketahui lewat hasil interogasi yang dipadukan dengan pengakuan korban.
Polisi juga akan memeriksa sejumlah saksi lain yang dibutuhkan.
Baca juga: Cerita Penangkapan Tersangka Rudapaksa Siswi SMK di Kendari, Polisi Tunjukan Rekaman CCTV ke Korban
Setelah melakukan hal itu, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Setelah semua pemeriksaan saksi-saksi dan korban selesai, kami akan gelar perkara untuk menentukan tersangka," tuturnya.
Saat ini, oknum kades sudah diamankan.
Apabila terbukti, AKP Henfranto mengatakan pihaknya akan langsung melakukan penahanan.
"Oknum kades kami amankan di Sat Reskrim Polres Konsel 1x24 Jam."
"Apabilan dalam pemeriksaan terbukti, akan kami lakukan penahanan," tutupnya. (*)
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)