TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi tak terima kapal pesiar Azimut milik Pemprov Sultra senilai Rp9,9 miliar disita Kantor Bea Cukai.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut setelah Kantor Bea Cukai Kendari menyita kapal pesiar mewah tersebut pada Rabu (30/8/2023) lalu, karena kapal diketahui tidak memiliki dokumen resmi.
"Tidak bisa disita kapal itu, siapa bilang disita," ucap Gubernur Sultra, Ali Mazi saat diwawancarai, pada Minggu (3/9/2023).
Menurutnya, pengadaan kapal pesiar itu untuk kepentingan transportasi pejabat di daerah yang pengadaannya menggunakan anggaran daerah.
"Itu barang (kapal) dibeli untuk kepentingan rakyat. Untuk kepentingan transportasi dan pelaksanaan tugas negara dan daerah," ungkap Ali Mazi.
Baca juga: Ali Mazi Pastikan Pelantikan Pj Bupati Buton dan Kolaka Utara Sebelum Masa Jabatannya Berakhir
Sehingga, dia membantah pengadaan kapal pesiar tersebut untuk kepentingan pribadi Gubernur Sulawesi Tenggara.
Soal pengadaan kapal pesiar tersebut yang diselidiki Polda Sultra karena terindikasi adanya tindak pidana korupsi, Ali Mazi meminta semua pihak tidak perlu mempersoalkan hal tersebut.
"Tidak usah memperpanjang masalah itu. Itu kita memperpanjang masalah yang tidak ada artinya. Udah itu aja," ungkap Politisi Partai NasDem tersebut.
Sebelumnya, Kantor Bae Cukai Kendari menahan kapal pesiar mewah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara atau Pemprov Sultra.
Kapal pesiar mewah pengadaan Pemrov Sultra senilai Rp9,9 miliar ditahan karena tidak memiliki izin resmi impor jual beli.
Baca juga: Mahasiswa KKN Kerjasama Sulawesi IAIN Ubah Limbah Cangkang Kerang di Labengki Konut Jadi Kerajinan
Kini, kapal tersebut berlabuh di Pelabuhan Pangkalan Perahu Kota Kendari, Provinsi Sultra, Kamis (31/8/2023).
Pelaksana Humas Bea Cukai Kendari, Arfa Maksun, mengatakan, penindakan kapal mewah tersebut setelah pihaknya mengetahui masa izin masuknya ke wilayah Indonesia sudah habis.
"Kapal Azimut merupakan kapal yang berbendera Singapura dan tiba di Indonesia untuk digunakan sebagai kapal pesiar berdasarkan dokumen kedatangan kapal impor sementara," ujarnya.
Karena masa izin sementara kapal tersebut telah habis sejak setahun terakhir, maka kapal tersebut harus kembali ke negara asal di Singapura.
Namun, malah dibawa ke Kota Kendari karena dibeli oleh Pemprov Sulawesi Tenggara sejak tahun 2019 lalu.
Baca juga: Pamit Sebagai Gubernur Sultra, Ali Mazi Caleg DPR RI Minta Dukungan Masyarakat Sulawesi Tenggara
Bea Cukai Kendari menduga pengadaan kapal tersebut hingga dibawa ke Kota Kendari tanpa dokumen resmi.
"Jadi seharusnya kapal itu keluar dari wilayah Indonesia, tapi kenyataan dibawa Kendari dan tidak ada izin resmi pemindahannya, dari pemilik kapal, " jelas Arfa.
Untuk diketahui, pengadaan kapal Azimut Atlantis dilakukan pada anggaran 2019 dan telah dilaporkan ke Polda Sultra.
Hal tersebut berdasarkan laporan masyakarat pembelian kapal diduga di-mark up karena kondisi kapal bekas dan tidak sesuai dengan harganya.
Kapal Azimut sendiri merupakan kendaraan operasional Gubernur Sulawesi Tenggara yang digunakan untuk perjalanan dinas ke daerah kepulauan. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)