Berita Sulawesi Tenggara

Tak Terima Kapal Pesiar Azimut Disita Bea Cukai, Gubernur Sultra: Itu Kapal Untuk Kepentingan Rakyat

Penulis: Laode Ari
Editor: Sitti Nurmalasari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi tak terima kapal pesiar Azimut milik Pemprov Sultra senilai Rp9,9 miliar disita Kantor Bea Cukai. Ia menyampaikan pernyataan tersebut setelah Kantor Bea Cukai Kendari menyita kapal pesiar mewah tersebut pada Rabu (30/8/2023) lalu, karena kapal diketahui tidak memiliki dokumen resmi.

Bea Cukai Kendari menduga pengadaan kapal tersebut hingga dibawa ke Kota Kendari tanpa dokumen resmi.

"Jadi seharusnya kapal itu keluar dari wilayah Indonesia, tapi kenyataan dibawa Kendari dan tidak ada izin resmi pemindahannya, dari pemilik kapal, " jelas Arfa.

Untuk diketahui, pengadaan kapal Azimut Atlantis dilakukan pada anggaran 2019 dan telah dilaporkan ke Polda Sultra.

Hal tersebut berdasarkan laporan masyakarat pembelian kapal diduga di-mark up karena kondisi kapal bekas dan tidak sesuai dengan harganya.

Kapal Azimut sendiri merupakan kendaraan operasional Gubernur Sulawesi Tenggara yang digunakan untuk perjalanan dinas ke daerah kepulauan. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)