Bea Cukai Kendari menduga pengadaan kapal tersebut hingga dibawa ke Kota Kendari tanpa dokumen resmi.
"Jadi seharusnya kapal itu keluar dari wilayah Indonesia, tapi kenyataan dibawa Kendari dan tidak ada izin resmi pemindahannya, dari pemilik kapal, " jelas Arfa.
Untuk diketahui, pengadaan kapal Azimut Atlantis dilakukan pada anggaran 2019 dan telah dilaporkan ke Polda Sultra.
Hal tersebut berdasarkan laporan masyakarat pembelian kapal diduga di-mark up karena kondisi kapal bekas dan tidak sesuai dengan harganya.
Kapal Azimut sendiri merupakan kendaraan operasional Gubernur Sulawesi Tenggara yang digunakan untuk perjalanan dinas ke daerah kepulauan. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)