Skripsi Dihapus, Diganti Dalam Aturan Baru? Begini Penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menurut Mendikbudristek Nadiem Makarim, skripsi bisa diganti, bukan dihapus.

Berkaca dari aturan sebelumnya, Nadiem menilai tidak relevan lagi untuk mahasiswa sarjana dan sarjana terapan untuk membuat skripsi.

Sementara mahasiswa magister wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, dan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

Nadiem mengatakan ada berbagai cara untuk mahasiswa menunjukan kemampuan dan kompetensi kelulusannya.

"Bapak-bapak dan ibu-ibu di sini sudah mengetahui bahwa ini mulai aneh, kebijakan ini, legacy (sebelumnya) ini," tuturnya.

"Karena ada berbagai macam program, prodi, yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensinya dengan cara lain," lanjutnya.

Baca juga: Wulan Guritno Viral Diduga Promosikan Judi Online, Ternyata Ini 7 Sumber Kekayaan Sang Artis

Lantas, Nadiem mencontohkan, kompetensi seseorang di bidang technical tidak lantas tepat diukur dengan penulisan karya ilmiah.

Dirinya mengatakan pihaknya merespons dengan perbaikan Standar Nasional Pendidikan Tinggi dengan sifat kerangka.

Nadiem berharap dengan adanya aturan ini, tiap prodi dapat lebih leluasa menentukan syarat kompetensi lulusan lewat skripsi atau bentuk lainnya.

"Dalam akademik juga sama. Misalnya kemampuan orang dalam konservaasi lingkungan, apakah yang mau kita tes itu kemampuan mereka menulis atau skripsi secara scientific? Atau yang mau kita tes adalah kemampuan dia mengimplementasi project di lapangan?"

"Ini harusnya bukan Kemendikbudristek yang menentukan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Nadiem turut menjabarkan terkait aturan baru soal syarat kelulusan mahasiswa dalam Permendikbudristek ini dan berikut detailnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nadiem Sebut Mahasiswa Tak Wajib Buat Skripsi Lagi, Ini Aturan Baru agar Lulus