TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Seorang dosen berinisial A ditetapkan tersangka Kejaksaan Negeri atau Kejari Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal itu dirilis secara resmi oleh pihak Kejaksaan Tinggi atau Kejati Sultra pada hari ini, Sabtu (19/8/2023).
A diketahui merupakan salah seorang dosen di sebuah universitas di Surakarta, Jawa Tengah.
Ia ditetapkan tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi kegiatan belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan Bandar Udara Cargo dan Pariwisata Kabupaten Buton Selatan.
Baca juga: Oknum ASN di Buton Selatan Diduga Jadi Aktor Penikaman Wartawan Media Online di Baubau Sultra
"A adalah orang yang membuat KAK Dan RAB sebagai dasar pelelangan kegiatan."
"Termasuk berperan aktif dalam pelaksanaan kegiatan dan turut serta mengatur pencairan uang dan mengelola uang kegiatan,"
Baca juga: Resmi Ditahan, Ini Peran Eks Bupati Buton Selatan La Ode Arusani di Kasus Korupsi Bandara Batauga
"Serta mendistribusikan uang yang berasal dari kegiatan sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) kepada pihak pihak tertentu," tulis rilis yang ditandatangani Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan.
Penyidik Kejari Buton diketahui sebelumnya telah menetapkan 4 orang tersangka beberapa waktu lalu.
Untuk A sendiri, awalnya diperiksa sebagai saksi, lalu tak berselang lama statusnya pun ditingkatkan menjadi tersangka.
Kini ia akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan atau Rutan Baubau, Sultra selama 20 hari. (*)
(TribunnewsSultra com/Naufal Fajrin JN)