"Jadi polisi FS ini peranannya penghubung antara si JA dan SF," ungkap Taufik.
Secara detail, AKBP Taufik menceritakan bahwa awalnya bandar sabu yang berada di Malaysia menghubungi JA untuk mengambil barang haram tersebut.
Namun, karena JA tak berani, akhirnya menghubungi oknum polisi FS, untuk dicarikan orang yang mau mengambil sabu tersebut.
"Bandar yang di Malaysia berinisial R menawarkan ke JA dengan upah Rp250 juta," paparnya.
"Dari upah ini, JA memberitahukan kepada FS hingga akhirnya FS pun mendapatkan satu orang yang mau mengambil sabu tersebut di Negeri Jiran, yaitu SF yang dijanjikan upah Rp160 Juta oleh JA dan FS," lanjutnya.
"Sedagkan JA dan FS masing-masing mendapakan Rp40 jutaan," tambahnya.
Baca juga: Pemuda di Kendari Akui Beli Ganja 1 Kg dari Medan Via Instagram, Ungkap Sosok Penjualnya
Antara SF dan FS saling kenal. Bahkan, SF mengaku mengenal FS sejak bertugas di Polsek Tomia, Polres Wakatobi.
Sementara SF, mengaku mengenal pelaku JA dari FS. Setelah dikembangkan, polisi berhasil menangkap JA dan FS.
Hanya saja, oknum polisi FS saat ini masih diperiksa Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara.
"FS masih jalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Sulawesi Tenggara. Nantinya setelah proses di sana selesai, pelaku akan dijemput oleh Ditreskoba Polda Kaltara," pungkas Taufik.
(Tribunnewssultra/Sugi Hartono)