TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI - Kabid Propam Polda Sultra AKBP Moch Soleh membenarkan bahwa seorang polisi yang bertugas di Sulawesi Tenggara terlibat penyeludupan narkoba jenis sabu.
Oknum polisi tersebut berinisial FS, diduga terlibat penyelundupan sabu sebera 6,9 kilogram (kg).
Kini, FS ditahan di tempat khusus (patsus) oleh Polda Sultra.
AKBP Moch Soleh mengatakan, FS sedang menjalani pemeriksaan, dengan hasil teranyar positif menggunakan narkoba.
"Kasusnya kalau yang di Polda Sultra positif gunakan amphetamin, sedang dilakukan pemeriksaan dan sudah di-patsus," ujarnya.
Baca juga: Pengendara Motor Jadi Korban Tabrak Lari di Kendari Sulawesi Tenggara, Satu Orang Meninggal Dunia
Baca juga: 2 Pemuda Tersangka Kepemilikan Ganja 1 Kg di Kendari Terancam 20 Tahun Penjara, Tergolong Penjual
FS terlibat penyeludupan narkoba di Kalimantan Utara.
Kasus ini diungkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Nunukan.
Awalnya, Polres Nunukan yang mendapatkan informasi dari warga menemukan tiga karung besar yang mencurigakan, tanpa pemilik.
Ketika dibuka, karung tersebut berisikan 10 buah ember.
Setelah diperiksa, ternyata ember tersebut sudah dimodifikasi bawahnya.
Dari 10 ember itu, ada 7 di antaranya berisikan satu plastik bening sabu.
"Masing-masing ember itu berisikan 1 kilogram, namun saat itu kami belum tahu siapa pemiliknya," ujar Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia.
Setelah mendapatkan hal tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap SF saat akan pulang ke Kota Kendari melaui pesawat udara.
Berdasarkan interogasi, diketahui ada sorang warga inisial SF mengambil narkoba tersebut atas arahan FS dan JA.
Mereka juga mengirimkan biaya transportasi kepada SF sebesar Rp3,3 juta.