Prabowo Langgar Undang-Undang Apa Saat Deklarasi di Museum? Pasal 280 Ayat 1 Huruf h Jelaskan Begini

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kubu Prabowo Subianto langgar undang-undang apa saat deklarasi di museum, menerima dukungan Partai Golkar dan PAN? Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilihan Umum (Pemilu) jelaskan begini.

“Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Kritik kepada deklarasi yang dilakukan kubu Prabowo Subianto juga disampaikan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyebut, kubu Prabowo sudah melanggar aturan yang berlaku.

Sebab, menggunakan Museum Perumusan Naskah Proklamasi menjadi tempat deklarasi koalisi pada Minggu (13/8/2023).

"Kita menjadi presiden itu mengambil sumpah untuk melaksanakan konstitusi dan perundang-undangan dan seterusnya. Ketika dalam proses saja sudah melanggar UU, bagaimana nanti?" kata Hasto, dikutip dari Kompas.com pada Kamis (17/8/2023).

PDIP menyesalkan proses deklarasi koalisi itu.

Harto mengatakan, PDIP menghormati sikap relawan Ganjar bernama Ganjarian Spartan DKI Jakarta yang datang ke Bawaslu RI untuk melaporkan deklarasi pencapresan Prabowo.

"PDI Perjuangan berharap agar ini menjadi pelajaran yang baik untuk kita tidak menggunakan tempat-tempat yang sakral, tempat-tempat yang sangat bersejarah itu untuk politik praktis," ujar Hasto.

Baca juga: Presiden Jokowi Bantah Klaim Kubu Prabowo Soal Capres 2024, Sindir Fotonya di Baliho hingga ke Desa

Ia lantas menyinggung adanya sosok yang menyebut ingin berkuasa saat deklarasi tersebut.

Tetapi, Hasto tak membeberkan siapa tokoh yang dimaksud.

"Museum Perumusan Naskah Proklamasi itu untuk semua harus menggelorakan semangat kemerdekaan Indonesia bagi segala bangsa," kata Hasto.

bukan untuk digunakan bagi kepentingan-kepentingan kekuasaan. Apalagi, di situ menegaskan ingin dan ingin berkuasa," imbuhnya. (*)

Sumber:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Pakai Museum Perumusan Naskah Proklamasi untuk Deklarasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kritik Deklarasi Prabowo di Museum, Sekjen PDI-P: Dalam Proses Saja Sudah Langgar UU, Bagaimana Nanti?"