Prabowo Langgar Undang-Undang Apa Saat Deklarasi di Museum? Pasal 280 Ayat 1 Huruf h Jelaskan Begini

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kubu Prabowo Subianto langgar undang-undang apa saat deklarasi di museum, menerima dukungan Partai Golkar dan PAN? Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilihan Umum (Pemilu) jelaskan begini.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Kubu Prabowo Subianto langgar undang-undang apa saat deklarasi di museum, menerima dukungan Partai Golkar dan PAN? Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Pemilihan Umum (Pemilu) jelaskan begini.

Partai Golkar dan PAN memang telah resmi bergabung dengan kongsi Prabowo, yakni Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).

Dukungan kedua partai politik (parpol) tersebut disampaikan saat deklarasi di Museum Perumusan Naskah Proklamasi, Jakarta Pusat, pada 13 Agustus lalu.

Deklarasi tersebut diduga telah melanggar hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum.

Dugaan pelanggaran hukum tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (2) terkait kerja sama pengembangan museum, dan Pasal 55 ayat (1) terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan museum dalam PP 66/2015 tersebut.

Pasal 39 ayat 2 berbunyi: "Kerja sama dilakukan berdasarkan prinsip: a kesepakatan; b kesetaraan dan saling menguntungkan; c tidak merusak Koleksi; d tidak mengomersialkan Koleksi; dan e tidak digunakan untuk kepentingan politik tertentu".

Sedangkan Pasal 55 ayat (1): "Peran serta Setiap Orang dan/atau Masyarakat Hukum Adat dilakukan secara sukarela dan tidak berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau kepentingan politik tertentu".

Baca juga: Hasil Survei Elektabilitas Capres 2024 Terbaru Hari Ini, Gibran Cawapres Prabowo Kalahkan Ganjar?

Baca juga: Hasil Survei Parpol Terbaru: Partai Gerindra Kalahkan PDIP Untuk Tingkat Kesukaan, Elektabilitas?

Karena diduga melanggar hukum, kubu Prabowo dilaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (16/8/2023), oleh Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI).

Pelaporan oleh MPMI ke Bawaslu tersebut didampingi Ketua Relawan Ganjarian Spartan DKI Jakarta, Anggiat Tobing.

Tobing mengatakan, Museum Perumusan Naskah Proklamasi merupakan gedung bersejarah. Menjadi tempat perumusan naskah proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dimiliki bangsa Indonesia tanpa memandang suku, agama, ras dan antar golongan/kepartaian.

Secara hukum, Museum Perumusan Naskah Proklamasi berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Namun, pada acara deklarasi dukungan Partai Golkar dan PAN ke Prabowo Subianto pada Minggu (13/8/2023) lalu, merupakan kegiatan politik kepartaian. Kegiatan itu dinilai memiliki kepentingan politik tertentu.

Dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, lanjut Tobing, ditegaskan larangan menggunakan fasilitas pemerintah sebagai tempat kampanye.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum, terdapat sejumlah batasan agar museum tidak berkelindan dengan kepentingan politik tertentu," ujar Tobing, dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (17/8/2023).

Sedangkan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan:

Halaman
12