Usai Dituntut JPU 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Diminta Bayar Kerugian David Ozora Rp 120 Miliar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diminta bayar kerugian David Ozora. Tak tanggung-tanggung, Mario Dandy juga dituntut bayar kerugian bayar David Ozora senilai Rp 120 miliar. Kerugian tersebut atas penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora. Alhasil ia pun dituntut penjara hingga 12 tahun.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun penjara, Mario Dandy juga diminta bayar kerugian David Ozora.

Tak tanggung-tanggung, Mario Dandy juga dituntut bayar kerugian David Ozora senilai Rp 120 miliar.

Kerugian tersebut atas penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora.

Alhasil ia pun dituntut penjara hingga 12 tahun.

Seperti diketahui, setelah berbulan-bulan menjalani sidang, kasus penganiayaan David Ozora sudah pada tahap hasil tuntutan JPU.

JPU telah membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Hukuman 12 tahun penjara itu, dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dilaluinya.

Baca juga: 6 Pengakuan Ayah David Ozora Viral di Persidangan, Ungkap Ancaman Hingga Dibantah Mario Dandy

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi selama terdakwa Mario Dandy Satriyo berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap ditahan," ujar jaksa dalam ruang sidang.

Alasan JPU memberikan tuntutan tersebut dan telah dipastikan dengan adanya rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta.

Selain itu, Mario Dandy diyakini melakukan kejahatan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Mario Dandy disebutkan melakukan penganiayaan hal tersebut rencana lebih dulu sebagaimana yang telah dalam dakwaan.

Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario, lantaran anak Rafel Alun Trisambodo itu terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi unsur kasus penganiayaan David Ozora.

Berdasarkan fakta tersebut alhasil jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Disuruh Bayar Kerugian David Ozora

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy membayar restitusi atau ganti kerugian kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.

Hal ini disampaikan jaksa dalam surat tuntutannya pada kasus dugaan penganiayaan berat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).

"Membebankan Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.

Jika restitusi sebesar Rp120 miliar tidak dapat atau tidak mau dipenuhi oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa.

Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menyatakan bila terdakwa dan kawan-kawannya tidak mampu atau tidak mau membayar restitusi sebesar Rp120 miliar kepada korban sebagaimana telah ditetapkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), maka akan terjadi kekosongan hukum.

Baca juga: Video Viral Twitter David Ozora Tertawa Pegang Kumis Adam Suseno Suami Inul Daratista Usai Menyanyi

Pasalnya di satu sisi, tidak ada pidana pengganti restitusi yang dibebankan kepada terdakwa dan kawan-kawan atas tindak pidananya yang membuat korban David Ozora alami kerugian fisik, psikis dan materiil.

Kekosongan hukum tersebut, lanjut jaksa, telah menimbulkan ketidakadilan bagi korban tindak pidana. Sehingga restitusi berhak didapat oleh David Ozora selaku korban sebagai bentuk pemulihan kerugian fisik, psikis dan materiil.

Aturan soal restitusi ini juga telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana.

Atas kekosongan hukum jika tak adanya pembayaran restitusi dari terdakwa, maka jaksa mengatur pidana pengganti.

"Kekosongan hukum tersebut menimbulkan ketidakadilan bagi korban tindak pidana dalam hal ini anak korban, David Ozora yang berhak mendapatkan restitusi sebagai salah satu bentuk pemulihan kerugian fisik, psikis dan materiil akibat tindak pidana tersebut," katanya.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina saat sidang kasus penganiayaan anaknya. Ia mengungkapkan ancaman hingga pengakuannya tersebut dibantah Mario Dandy. (Kolase TribunnewsSultra.com)

Dalam perkara ini, Mario Dandy dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora.

Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Mario, lantaran anak Rafael Alun Trisambodo itu terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana turut serta.

Mario juga terbukti melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu sebagaimana sebelumnya telah didakwakan dalam surat dakwaan.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa Jaksa melanggar pasal tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.

Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)