TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Polda Metro Jaya resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka pencabulan atas laporan korban AG (15).
Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus ini naik status dari penyelidikan ke penyidikan.
"Iya, sudah (Mario jadi tersangka kasus pencabulan)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, pada Senin (3/7/2023).
Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka jelas menyisahkan tanya.
Pasanyal, Mario Dandy merupakan pacar AG.
Dengan kata lain, keduanya melakukan hal tak senonoh dengan dasar saling menyukai.
Lalu, apa alasan Mario Dandy menjadi tersangka?
Baca juga: Ternyata Video Viral Popo Sama Patung di Twitter Berisi Adegan Tak Senonoh 21 Detik Demi Followers
Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan pencabulan ini, termasuk memeriksa Mario Dandy dan AG (15).
Setelah mengumpulkan dua alat bukti, akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini tentu saja sesuai harapan yang disampaikan kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.
Pihaknya melaporkan Mario Dandy setelah berkoordinasi dengan Subdit Renakta dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.
Menurut Mangatta, Mario Dandy memang harus ditetapkan sebagai tersangka meskipun berpacaran dengan AG.
Pasalnya, AG masih berstatus sebagai anak, sedangkan Mario Dandy merupakan orang dewasa.
"Terlapornya hanya MDS karena ini pelakunya adalah orang dewasa. Pelaporan pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana," ujar dia, dikutip dari WartaKotalive.com.
"Jadi siapa pun yang berhubungan badan baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana," sambungnya.