Kasus Tambang di Sulawesi Tenggara

Soal Rp75 Miliar Disita dari Dirut PT KKP di Sulawesi Tenggara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Uang Tunai

Penulis: Risno Mawandili
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Soal Rp75 miliar disita dari Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama atau Dirut PT KKP, AA, kuasa hukum ungkap tak ada uang tunai. AA adalah salah satu tersangka dugaan kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sementara, PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

Akan tetapi, pada kenyataannya PT LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor.

Untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan RKAB asli tapi palsu atau dikenal dengan istilah ‘dokumen terbang’ dari PT KKP dan perusahaan lainnya.

“Dokumen terbang itu artinya barangnya dari PT Antam tapi dijual menggunakan PT lain,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, di Kendari, beberapa waktu lalu

Khusus Dirut PT KKP berinisial AA ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Kejati Sultra pada Senin (06/05/2023) lalu.

Penetapan status tersebut bersamaan dengan Pelaksana Lapangan PT LAM berinisial GL dan General Manager PT Antam UBPN Konawe Utara berinisial HA.

Mereka diduga terlibat korupsi penjualan ore nikel menggunakan ‘dokumen terbang’ dari wilayah IUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konut, Sulawesi Tenggara.(*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari/Sugi Hartono/Tribunnews.com/Ashri Fadilla)