“Kini penyidik dan tim pelacak aset masih melakukan penelusuran terhadap aset lainnya guna pengembalian kerugian negara,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum Dirut PT KKP, Aloys Ferdinand, menyebut pihak kejaksaan tak pernah menyita uang tunai Rp75 miliar.
Tetapi hanya 11 lembar rekening koran yang isi saldonya tak sampai Rp75 miliar, tetapi hanya sekitar Rp53 miliar.
“Dari 11 rekening koran PT KKP sendiri bila dijumlah saldonya kurang lebih sekitar Rp53 miliar,” kata Aloys.
“Dan dipastikan tidak ada rekening atau uang tunai dalam pecahan mata uang asing,” jelasnya.
Aloys pun menjelaskan terkait penyitaan ore nikel sebanyak 50 ribu MT yang disebut pihak kejaksaan.
Baca juga: Resmi Disetop Tambang Nikel PT Antam Blok Mandiodo Buntut Kasus Korupsi, Nama-nama 10 Tersangka
AA yang merupakan Direktur Utama PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) tak pernah menandatangani berita acara penyitaannya.
“Sehingga tidak dapat dipersalahkan dikemudian hari jika atas ore nikel tersebut dijual oleh PT KKP,” ujar Aloys.
Kejaksaan Sita Aset Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka dugaan kasus korupsi penjualan ore nikel dari wilayah IUP PT Antam Tbk.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut berlokasi di Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Barang bukti dan aset yang disita Kejati Sultra tersebut mulai dari uang miliaran rupiah, stok ore nikel, rumah, mobil, dan dokumen.
Kejati disebutkan menyita uang senilai Rp75 miliar terdiri dari mata uang rupiah, dolar AS, dan SGD.
Uang tersebut disita dari Dirut PT KKP AA dan para tersangka lainnya dalam dugaan kasus korupsi tambang nikel di wilayah IUP PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.
Kejati Sultra juga menyita stok ore nikel sebanyak 161.740 MT dari PT Lawu Agung Mining (LAM) dan 50 ribu MT dari PT KKP.