CPNS dan PPPK 2023

PNS Sultra Full Senyum! Progres Usulan Kenaikan Pangkat 18 Daerah Periode Oktober 2023, Cek Disini

Simak progres kenaikan pangkat PNS di Sulawesi Tenggara (Sultra), untuk periode Oktober 2023 dirilis Kantor Regional IV BKN Makassar, 4 Agustus 2023.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
hanover
Progres Kenaikan Pangkat Periode Oktober 2023 Wilayah Kerja Kantor Regional IV BKN Makassar (Update 4 Agustus 2023 Waktu 16.20 WITA) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ini progres kenaikan pangkat PNS di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adapun progres kenaikan pangkat PNS di Sultra ini, untuk periode Oktober 2023.

Dimana update kenaikan pangkat PNS dirilis Kantor Regional IV BKN Makassar, 4 Agustus 2023, Waktu 16.20 WITA.

Total adan 17 kabupaten kota plus Pemrov Sulawesi Tenggara yang saat ini dalam progres kenaikan pangkat PNS.

Baca juga: Download PDF Pengumuman Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Cek Tahapan Pendaftaran Mulai 17 September

Untuk diketahui per Januari 2024, bahwa kenaikan pangkat PNS, akan berlaku 6 periode.

Ini merujuk surat yang disampaikan BKN Nomor: 009/RILIS/BKN/VII/2023.

BKN memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi PNS yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode jadi 6 (enam) periode.

Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Prubahan ketentuan ini periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap 1 April dan 1 Oktober.

Diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.
Namun pemberlakuan periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Baca juga: Cek Formasi Lengkap 17 Jurusan Prioritas Tes CPNS dan PPPK 2023, Pendaftaran Dibuka 17 September

Ini 3 Kriteria Kenaikan Pangkat

1. Menduduki jabatan struktural

PNS yang menduduki jabatan struktural dan pangkatnya masih 1 tingkat di bawah jenjang pangkat terendah.

Ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikan pangkatya setingkat lebih tinggi.

Catatan, apabila telah 1 tahun dalam pangkat dan 1 tahun dalam jabatan atau telah 4 tahun.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved