TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pengumuman CPNS dan PPPK 2023 Kejaksaan bagi lulusan SMA sederajat hingga sarjana segera dibuka, rincian 8.000an formasi serta syarat pendaftaran.
Simak informasi terbaru penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selengkapnya berikut ini.
Bocoran rekrutmen CPNS 2023 begitupun PPPK itu disampaikan Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo.
“Kami berapa bulan lalu sudah membentuk tim dalam rangka rekrutmen CPNS. Awalnya kita mengajukan usulan untuk CPNS Kejaksaan ini,” katanya.
Pernyataan tersebut dikutip TribunnewsSultra.com pada Selasa (01/08/2023) dari kanal YouTube Kejaksaan RI.
Bocoran pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tersebut disampaikan Dekristo dalam program podcast yang tayang sejak 6 hari lalu.
Program tersebut berjudul “PODCAST KEJAKSAAN RI; BOCORAN INFORMASI CPNS & LAUNCHING LOGO PANITIA SELEKSI CASN KEJAKSAAN RI 2023".
Baca juga: Alhamdulillah Tenaga Honorer Sudah Masuk Database BKN Menpan-RB, Ada Kabar Baik Setelah November
Dekristo pun menyampaikan update jumlah usulan rincian formasi ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPANRB.
Formasi yang diusulkan tersebut mencapai 8.000-an lowongan kerja bagi lulusan sekolah menengah atas (SMA) sederajat hingga sarjana.
Lowongan CPNS dan PPPK tersebut baik untuk sarjana hukum (SH) maupun jurusan tertentu lainnya.
Khusus formasi jaksa bagi alumni S1 hukum misalnya mencapai 2.000 usulan.
“Jadi kita itu sangat banyak kekurangan tenaga jaksa ditambah lagi banyaknya jaksa-jaksa yang sudah memasuki usia pensiun,” jelasnya.
“Nah saat kita mengajukan usulan dan disetujui oleh pimpinan itu untuk jaksa itu sebanyak 2.000,” ujarnya menambahkan.
Selain jaksa, katanya, Kejaksaan RI juga mengusulkan berbagai formasi lainnya.
Formasi usulan tersebut dengan rincian 1.146 petugas barang bukti, 2.142 pengelola penanganan perkara, dan 2.258 penjaga tahanan.
“Nah selain CPNS, kita juga nanti melaksanakan untuk seleksi PPPK,” kata Deskristo.
Formasi PPPK 2023 tersebut terutama untuk tenaga kesehatan atau nakes.
“Terutama untuk tenaga-tenaga kesehatan dalam rangka pengisian formasi di Rumah Sakit Adhyaksa,” jelasnya menambahkan.
Rincian formasi tersebut sebanyak 249 terdiri dari dokter, perawat, dan lainnya.
“Jadi saat ini kita sedang membangun pusat kesehatan Yustisia yang nantinya ada diseluruh provinsi,” ujar Deskristo.
Diapun berharap sekitar 8.000 usulan formasi yang diusulkan Kejaksaan tersebut bisa diterima.
Baca juga: Kabar Gembira! PNS dan PPPK Bakal Naik Gaji Agustus 2023 Hingga Rp6 Juta, Ini Rincian Perbandingan
“Sebanyak 8.000an usulan dari kita (Kejaksaan) moga-moga dikabulkan sama Kementerian Menpan dalam hal ini,” katanya.
Syarat Pendaftaran CPNS Kejaksaan
Selain formasi, Hermon Dekristo, juga menyampaikan sejumlah syarat umum dan persyaratan khusus pendaftaran CPNS 2023.
Syarat tersebut termasuk untuk penerimaan PPPK 2023 yang segera dibuka dalam waktu dekat ini.
Persyaratan tersebut seperti jenjang pendidikan hingga usia minimal dan maksimal pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini.
“Sudah barang tentu ada persyaratan umum dan khususnya,” kata Dekristo.
Salah satu syarat umum penerimaan CPNS 2023 tersebut yakni usia minimal 18 tahun hingga 35 tahun saat pendaftaran dibuka.
“Kalau untuk umumnya kita mulai dari umur 18 tahun hingga 35 tahun saat dibuka pendaftaran,” jelasnya.
Tapi khusus formasi jaksa, katanya, usia minimal pendaftaran CPNS 2023 adalah maksimal berumur 27 tahun.
“Tapi khusus jaksa itu umur setinggi-tingginya usia 27 tahun,” ujarnya.
Ketentuan usia tersebut, katanya, menyangkut pendidikan.
“Karena menyangkut pendidikan mereka. Di UU (Undang-Undang) kita itu maksimal usia 30 tahun untuk menjadi jaksa,” katanya.
Jaksa juga mensyaratkan adalah lulusan sarjana dari Fakultas Hukum.
“Alumni Fakultas Hukum. Jadi ada persyaratan khusus dan umum, tentu dua ini harus dipenuhi setiap pendaftar,” jelasnya.
Baca juga: PENGADAAN CPNS 2023, Ada 524 Daerah Diundang Rakor Termasuk Sulawesi Tenggara, Cek Kabupaten Kota
Selain sarjana hukum untuk formasi jaksa, berdasarkan kesepakatan panitia pengadaan CPNS 2023 syarat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yakni 3,00.
“Kita mencantumkan persyaratan IPK itu 3,00,” ujarnya.
Mereka direkrut untuk mengisi posisi tersebut di kantor kejaksaan diseluruh Indonesia.
“Nah nanti akan difokuskan dikumpulkan di kejati-kejati diseluruh Indonesia,” jelasnya menambahkan.
Tapi untuk penerimaan formasi Kejaksaan lainnya, kata Deskrito, menerima pendaftaran lulusan SMA sederajat.
“Kalau jaksa harus S1 dengan IPK 3,00, kan salah satu syarat menjadi jaksanya harus sarjana hukum,” katanya.
“Tapi untuk pranata barang bukti, pengawal tahanan kami buka kesempatan sobat Ahyaksa yang lulusan SMA sederajat,” lanjutnya.
Baca juga: Rincian Kuota Formasi CPNS Fresh Graduate dan PPPK 2023, Lengkap Jadwal Terbaru dan Tahapannya
Pendaftaran CPNS-PPPK
Sedangkan, pengumuman rekrutmen CPNS 2023 begitupun PPPK 2023 Kejaksaan RI akan segera dibuka.
Proses pendaftaran, kata Deskrito, tidak jauh berbeda dengan pendaftaran tahun-tahun sebelumnya.
Pendaftaran diawali registrasi secara online, selanjutnya berkas yang diunggah pendaftar diverifikasi.
Mereka yang dinyatakan lolos berkas selanjutnya datang ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) masing-masing daerah.
“Pendaftaran online, seleksi berkas setelah dinyatakan lulus baru datang di Kejati,” jelasnya.
Pendaftar mendatangi kantor kejati untuk melakukan proses verifikasi berkas yang sudah diunggah secara online.
“Jadi daftar online dulu, baru seleksi berkas dan sudah diverifikasi baru datang di Kejati membawa berkasnya,” ujarnya.
Terkait kepastian jadwal pendaftaran, Deskrito belum memastikannya.
Senada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji.
Menurutnya, saat ini belum ada informasi resmi terkait jadwal CPNS 2023.
“Belum,” katanya dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com, Kamis (27/7/2023).
Iswinarto menambahkan, jadwal pelaksanaan seleksi CPNS merupakan kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
“Untuk pertanyaan tersebut mohon ditanyakan ke Kementerian PANRB. Karena terkait dengan penetapan formasi yang merupakan kewenangan dari Menteri PANRB,” jelasnya.
Baca juga: Rincian Siapa Saja Masuk PPPK Part Time? Ada 2,3 Juta Tenaga Honorer Hanya 990 Ribu Lowongan Terbuka
Terpisah, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce menegaskan, belum ada tanggal pasti pelaksanaan seleksi CPNS tahun ini.
Namun, rencananya seleksi berlangsung mulai September, seperti disampaikan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas dan Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni.
“Saat ini kami finalisasi validasi usulan formasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda),” ujar Averrouce.
Finalisasi validasi usulan formasi itu khususnya untuk program prioritas, yakni bidang pendidikan dan bidang kesehatan.
Dengan demikian, lanjut Averrouce, penetapan formasi baru dapat dilakukan pada Agustus 2023.
“Semoga September pembukaan CASN bisa dilakukan,” katanya.
Kepala Bidang Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan-RB Widaryati Hestiarsih mengimbau agar masyarakat menunggu jadwal resmi dari pemerintah.
Jadwal resmi tersebut, menurut dia, baik akan diumumkan oleh pihaknya maupun BKN.
“Untuk jadwal pembukaan pengadaan ASN (aparatur sipil negara), sebaiknya menunggu rilis resmi dari Kemenpan-RB atau BKN,” jelasnya pada Sabtu (29/7/2023).(*)
(TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)