Kabar Gembira! PNS dan PPPK Bakal Naik Gaji Agustus 2023 Hingga Rp6 Juta, Ini Rincian Perbandingan
Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). sisa 2 bulan lagi, PNS dan PPPK naik gaji.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Kabar gembira untuk para Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tersisa 2 bulan lagi, PNS dan PPPK akan menikmati naik gaji.
Tepatnya pada Agustus 2023.
Bahkan tak tanggung-tanggung, kenaikan gaji PNS dan gaji PPPK bisa mencapai Rp 6 juta.
Tentunya, hal ini menjadi kabar baik yang paling dinantikan.
Seperti diketahui, kenaikan gaji para PNS dan PPPK sudah menjadi pembahasan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam konferensi pers setelah rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR pada 20 Mei 2023.
Baca juga: Gaji PNS Resmi Naik Agustus 2023, Tapi Gaji PPPK Lebih Tinggi, Begini Penjelasan Kemenpan-RB
Merealisasikan kenaikan gaji tersebut, pada November 2023 mendatang PNS dan PPPK bakal mendapatkan kenaikan gaji.
Rencananya, pengumuman kenaikan gaji akan diumumkan Presiden Jokowi dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada 16 Agustus 2023.
Sehingga, kabar ini akan menjadi penantian bagi para PNS dan PPPK.
Adapun kenaikan gaji yang dilakukan untuk PNS menggunakan skema single salary.
Artinya sistem penggajian PNS sesuai dengan kinerja yang diberikan, apabila kinerja yang diberikan besar maka gaji yang diperoleh juga besar begitupun sebaliknya.
Tetapi perlu diperhatikan bahwa penerapan skema ini baru akan terealisasikan pada tahun 2024.
Sejauh ini, besaran gaji PNS pada bulan Agustus mendatang masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019.
Meski demikian belum ada perilisan resmi dari kemenkeu mengenai kenaikan upah perbulan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.