CPNS dan PPPK

Pengumuman CPNS dan PPPK 2023 Kejaksaan Lulusan SMA dan Sarjana Segera Dibuka, 8.000 Formasi, Syarat

Penulis: Muhammad Israjab
Editor: Aqsa
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman CPNS dan PPPK 2023 Kejaksaan bagi lulusan SMA sederajat hingga sarjana segera dibuka, rincian 8.000an formasi serta syarat pendaftaran. Simak informasi terbaru penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selengkapnya berikut ini.

“Nah selain CPNS, kita juga nanti melaksanakan untuk seleksi PPPK,” kata Deskristo.

Formasi PPPK 2023 tersebut terutama untuk tenaga kesehatan atau nakes.

“Terutama untuk tenaga-tenaga kesehatan dalam rangka pengisian formasi di Rumah Sakit Adhyaksa,” jelasnya menambahkan.

Rincian formasi tersebut sebanyak 249 terdiri dari dokter, perawat, dan lainnya.

“Jadi saat ini kita sedang membangun pusat kesehatan Yustisia yang nantinya ada diseluruh provinsi,” ujar Deskristo.

Diapun berharap sekitar 8.000 usulan formasi yang diusulkan Kejaksaan tersebut bisa diterima.

Baca juga: Kabar Gembira! PNS dan PPPK Bakal Naik Gaji Agustus 2023 Hingga Rp6 Juta, Ini Rincian Perbandingan

“Sebanyak 8.000an usulan dari kita (Kejaksaan) moga-moga dikabulkan sama Kementerian Menpan dalam hal ini,” katanya.

Syarat Pendaftaran CPNS Kejaksaan

Selain formasi, Hermon Dekristo, juga menyampaikan sejumlah syarat umum dan persyaratan khusus pendaftaran CPNS 2023.

Syarat tersebut termasuk untuk penerimaan PPPK 2023 yang segera dibuka dalam waktu dekat ini.

Persyaratan tersebut seperti jenjang pendidikan hingga usia minimal dan maksimal pendaftaran CPNS dan PPPK tahun ini.

“Sudah barang tentu ada persyaratan umum dan khususnya,” kata Dekristo.

Salah satu syarat umum penerimaan CPNS 2023 tersebut yakni usia minimal 18 tahun hingga 35 tahun saat pendaftaran dibuka.

Pengumuman CPNS dan PPPK 2023 Kejaksaan bagi lulusan SMA sederajat hingga sarjana segera dibuka, rincian 8.000an formasi serta syarat pendaftaran. Simak informasi terbaru penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) selengkapnya berikut ini. (Kanal YouTube Kejaksaan RI)

“Kalau untuk umumnya kita mulai dari umur 18 tahun hingga 35 tahun saat dibuka pendaftaran,” jelasnya.

Tapi khusus formasi jaksa, katanya, usia minimal pendaftaran CPNS 2023 adalah maksimal berumur 27 tahun.

Halaman
1234