Pelaksanaan Program Paskibraka
Dalam rangka pengarusutamaan Pancasila dalam wadah NKRI yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, maka itu perlu adanya Pembinaan Ideologi Pancasila secara lebih terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan kepada putra putri terbaik bangsa.
Pada tahun 2022, telah diundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
Dengan diundangkannya Perpres tersebut, Program Paskibraka yang semula dikoordinasikan Kemenpora, maka sejak tahun 2022 menjadi di bawah koordinasi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Perlu untuk diketahui, program Paskibraka merupakan pengkaderan calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
Dengan demikian, pembekalan Paskibraka tidak terbatas pada pelatihan baris-berbaris saja.
Baca juga: Kejanggalan Nanda Maulidya Paskibraka 2023 Viral Diganti Wakili Maluku Utara, Siswi Ternate Meradang
Tetapi juga akan diberikan pembekalan mengenai Pembinaan Ideologi Pancasila dan Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan.
Selain itu, Pendampingan Pengasuh atau Pamong dalam Pendekatan Sistem Desa Bahagia selama Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka.
Paskibraka tidak hanya melaksanakan tugas untuk menaikkan dan/atau menurunkan Sang Merah Putih pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila saja, tetapi juga dipersiapkan untuk menjadi Duta Pancasila.
Pelaksanaan program Paskibraka di tingkat pusat akan dilaksanakan oleh BPIP dengan menjalin kerja sama bersama Komando Garnisun Tetap (Kogartap) I Jakarta dan Lemhannas RI.
Dengan panitia pelaksana (Panpel) yang terdiri dari BPIP, Kemensetneg, Kemendagri, TNI/POLRI, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI), dan tenaga medis.
Pelaksanaan Program Paskibraka di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota berada di bawah koordinasi BPIP melalui Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
Adapun Panpel diketuai oleh Sekda dengan anggota yang terdiri dari TNI/POLRI, Kesbangpol/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan Program Paskibraka, Akademisi/Praktisi, DPPI, tenaga medis, dan OPD lainnya.
Dasar hukum pelaksanaan program Paskibraka meliputi:
1. Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.