TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Apa itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) part time? Solusi untuk 2,3 juta tenaga honorer. Simak penjelasan hingga besaran gajinya.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Salah satu poin dalam RUU tersebut memuat tentang PNS part time. Atau lebih tepatnya, ASN berstatus PPPK paruh waktu.
Apa itu ASN paru waktu?
ASN paruh waktu adalah pegawai yang diangkat pemerintah dengan perjanjian kerja tertentu.
Nantinya, ASN ini akan bekerja dengan jam kerja yang lebih singkat dari normalnya.
Jika normalnya bekerja delapan jam per hari, maka ASN part time akan bekerja selama empat jam saja.
Bukan jam kerja saja, pemerintah juga akan mengatur masalah gaji ASN paruh waktu ini. Meskipun belum dipastikan besarannya.
Baca juga: Bukan Gaji PNS Saja, Presiden Jokowi Juga Sepakati Kenaikan Gaji TNI-Polri, Umumkan 16 Agustus 2023
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy mengatkan akhir Juni lalu, bahwa ASN paruh waktu artinya mereka yang statusnya kendati PPPK karena usianya tidak memungkinkan lagi menjadi PNS, tapi seluruh haknya disamakan dengan PNS.
ASN paruh waktu ini merupakan solusi bagi tenaga honorer yang usianya sudah tak memungkinkan lagi diangkat menjadi PPPK.
Pasalnya, pemerintah akan menghapus status tenaga honorer pada 28 November 2023.
Penghapusan tersebut sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam menghapus status pegawai pemerintah non-ASN, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kepada Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, agar tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Presiden Jokowi juga meminta agar tak ada pembengkakan anggan saat menangani masalah tenaga honorer.
Honorer Diangkat Jadi PPPK
Upaya pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK memang tengah diusahakan, sebagaimana keterangan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.
Mekanisme pengangkatan pegawai pemerintah non-ASN menjadi PPPK telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) PP tersebut dijelaskan, pengangkatan tenaga honorer harus melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Beberapa kategori tenaga honorer juga juga diwajibkan untuk mengisi atau menjawab pertanyaan seputar pengetahuan di bidang pemerintahan.
Saat ini pemerintah memang berkomitmen pada masa depan pegawai non-ASN.
Komitmen itu ditunjukan oleh Surat Edaran (SE) Menpa-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.
Baca juga: Cara Cek PIP Kemdikbud 2023 Lewat HP, Login pip.kemdikbud.go.id dan Segera Aktivasi Rekening Bank
Tujuan SE ini untuk mengingatkan para PPK agar melakukan penataan tenaga non ASN/honorer, terutama terkait kejelasan status, karier, dan kesejahteraannya.
Menpan-RB menegaskan bahwa pegawai non-ASN/honorer lingkungan instansi pemerintah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan agar diangkat menjadi PPPK.
Syarat pengangkatan ini sudah dijelaskan dalam SE Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Dalam SE tersebut dicantumkan empat syarat, sebagai berikut:
- Pegawai tersebut berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar pada database BKN dan juga sedang bekerja di instansi pemerintahan.
- Tenaga honorer tersebut mendapatkan upah/gaji dengan pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui pihak ketiga.
- Tenaga honorer tersebut dipekerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer memenuhi ketentuan usia yaitu paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Golongan Honorer Diangkat Jadi PPPK
Golongan honorer mana saja yang berpeluang besar diangkat menjadi ASN dengan status PPPK?
Pemerintah sendiri telah mengatur golongan tenaga honorer potensial tersebut.
Hal itu sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam Undang Undang tersebut ditegaskan ada 6 golongan pegawai pemerintah non-ASN yang potensial diangkat menjadi PPPK.
Meskipun demikian, tidak semua honorer memiliki kesempatan diangkat mejadi ASN.
Honorer bersangkutan wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Ternyata Ada Beasiswa hingga Rp45 Juta Untuk Anak PNS Ini, Bisa Langsung Dicairkan, Ini Syaratnya
Berikut 6 golongan honorer potensial diangkat jadi ASN PPPK:
1) Golongan tenaga honorer pendidikan;
2) Golongan tenaga honorer kesehatan;
3) Golongan tenaga honorer penelitian;
4) Golongan tenaga honorer pertanian;
5) Golongan tenaga honorer fungsional;
6) Golongan tenaga honorer administratif.
(TribunnewsSultra.com/Risno)