Sehingga, PT Kurnia dinilai tidak memiliki itikad baik, ditambah lagi sistem pengelolaannya yang selalu dikeluhkan para pedagang.
Di mana, tindakan PT Kurnia yang menjadikan parkiran sebagai los penjualan ini, dinilainya termasuk dalam pungutan liar atau pungli.
"Fungsi di pasar tersebut luar biasa amburadul, apalagi yang bisa kita harapkan oleh perusahaan yang berinvestasi seperti ini?" ucapnya.
Bahkan pihaknya juga akan melayangkan gugatan lain perihal kondisi bangunan yang diserahkan kepada Pemkot Kendari tidak sesuai dengan MOU.
Di mana, dalam MoU tersebut harusnya PT Kurnia menyerahkan bangunan seperti semula, tetapi faktanya tidak demikian.
Gugatan berikutnya terkait kondisi parkiran tidak sesuai dengan zonasi ruang.
Baca juga: Puluhan Tahun Tak Dibersihkan, Sampah di Pasar Basah Mandonga Kendari Sultra Diangkut 7 Truk
"Banyak hal yang akan kita gugatkan dan kami di DPRD selaku pengawasan akan menguatkan OPD teknis," jelasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)