Berita Kendari
Dirut Perumda Pasar Kendari Gerebek Bandar Togel di Anduonohu, 2 Pria, 1 Wanita Digiring ke Polresta
Tiga pelaku bandar judi togel di kawasan Pasar Anduonohu, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
Penulis: La Ode Ahlun Wahid | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Tiga pelaku bandar judi togel di kawasan Pasar Anduonohu, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), digiring ke kantor polisi.
Para terduga pelaku diciduk Direktur Utama Perumda Pasar, Asnar beserta rombongan saat operasi mendadak (sidak), Selasa (12/8/2025).
Resmi menjabat 14 hari, setelah dilantik Wali Kota Siska Karina Imran bersama empat Direksi dan tiga Dewan Pengawas Perumda, Rabu (30/7/2025) lalu.
Asnar menemukan tiga orang, terdiri dari dua pria dan satu wanita saat turun ke pasar.
Ketiga warga itu sedang asyik bermain judi togel atau judi berbentuk lotere atau undian angka di sebuah los sudut pasar.
Hal ini membuat geram pria kelahiran Wonggeduku Konawe 6 Juni 1980 ini.
Ia menilai para pelaku mencoreng nama baik pasar.
Baca juga: Kronologi Pemotor Tewas Usai Tabrak Sisi Kanan Truk di Tikungan Konawe Sulawesi Tenggara
"Ini pasar untuk berdagang, bukan berjudi," ungkap mantan Kepala Perusahaan Daerah atau Perusda Pasar Kota Kendari (2018-2022) lantang kepada para terduga pelaku.
Ia menegaskan tidak akan membiarkan perjudian merusak nama baik pasar.
Karena pasar merupakan sumber penghidupan ribuan orang, tempat yang harus aman dan nyaman.
"Mulai hari ini, semua pasar akan kami sidak. Kalau ada yang ketahuan, langsung kami proses," ujarnya.
Apalagi perjudian merupakan tindak pidana yang diantur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 303 KUHP, pelaku judi dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.
Selanjutnya, para terduga pelaku beserta barang bukti berupa rumus togel, uang, dompet, dan angka togel disita.
Baca juga: Kecanduan Judi Online Jadi Motif Oknum ASN di Kendari Nekat Bobol Kantor Bapenda Sulawesi Tenggara
Lalu digiring ke Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan, Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, berjarak 8,2 kilomoter dari Pasar Anduonohu.
Atau menempuh perjalanan sekira 17 menit melewati Jalan Brigjen M Yoenoes, Jalan Laode Hadi dan Jalan Poros Bandara Haluoleo.(*)
(TribunnewsSultra.com/ La Ode Ahlun Wahid)
Detik-detik Atlet Voli di Kabaena Barat Bombana Meninggal Saat Bertanding, Peringatan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Kronologi Pemotor Tewas Usai Tabrak Sisi Kanan Truk di Tikungan Konawe Sulawesi Tenggara |
![]() |
---|
Detik-detik Mobil Terbakar di Puuwatu Kendari Sulawesi Tenggara, Dugaan Penyebab Kebakaran, Kerugian |
![]() |
---|
4 Komplotan Curanmor 40 TKP Ditangkap di Kendari Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Remaja 15 Tahun |
![]() |
---|
Warga Kendari Sulawesi Tenggara Buang Sampah Sembarangan Siap-siap Kena Denda Rp500 Ribu-Rp50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.