Jadwal Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Lengkap Tanggal dan Nama Penerima BLT Rp400 Ribu

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut jadwal pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 pada Juli 2023, lengkap tanggal dan nama penerima BLT Rp400 ribu tersebut.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Berikut jadwal pencairan Bansos BPNT dan PKH tahap 3 pada Juli 2023, lengkap tanggal pencairan dan nama penerima BLT Rp400 ribu tersebut.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial (Bansos) reguler di Indoensia.

BPNT merupakan Bansos pangan dalam bentuk non tunai atau Kartu Sembako, diberikan kepada masyarakat kurang mampu setiap bulan.

Sedangkan PKH, adalah program pemberian Bansos bersyarat kepada keluarga miskin penerima manfaat.

PKH adalah program yang dibuat sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

Jadwal Pencairan

Sama seperti sebelumnya, tahun ini BPNT dan PKH dicairkan dalam empat tahap.

Baca juga: PIP kemdikbud go id 2023 Cair Juli 2023, Cek Nama Data Penerima SD, SMP, SMA di SIPINTAR Enterprise

Tahapan pencairan ini dimulai dari awal hingga akhir tahun.

Adapun tujuannya, untuk mengatur pemberian Bansos secara sistematis.

Khusus bulan ini, jika tak ada perubahan, Bansos akan cair pada tanggal 3 Juli 2023.

Namun, bisa saja terjadi perubahan. Baik lebih cepat atau lebih lama dari yang telah direncanakan.

Meski demikian, keluarga penerima manfaat jangan khawatir.

Pasalnya, update informasi pencairan Bansos bisa dipantau melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut jadwal pencairan BPNT dan PKH tahun 2023:

- Tahap 1 cair pada Januari, Februari dan Maret.

- Tahap 2 cair pada April, Mei dan Juni.

- Tahap 3 cair pada Juli, Agustus, dan September.

- Tahap 4 cair pada Oktober, November dan Desember.

Cek Nama Penerima

Pemerintah akan menyalurkan BPNT dan PKH kepada 20 juta penerima manfaat (KPM).

Penerima merupakan warga kurang mampu, baik kategori miskin hingga rentan miskin di seluruh wilayah Indonesia.

Bantuan ini akan dicairkan melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yakni BSI, BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Bisa juga dicairkan melalui PT Pos Indonesia, melalui surat undangan pencairan dana BPNT dan PKH.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS 1 Juli 2023, Berikut Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil Bulan Ini

Untuk mengecek nama penerima BPNT dan PKH, bisa melalui situs resmi cek bansos.

Berikut panduannya:

- Buka link cekbansos.kemensos.go.id di browser pakai handphone atau di PC dengan menyiapkan KTP anda.

- Isi data pribadi berupa alamat, masukkan nama wilayah sesuai KTP dari tingkat Provinsi hingga Desa.

- Tulis nama lengkap di kolom Nama PM (Penerima Manfaat) dalam hal ini nama anda.

- Masukan kode huruf yang sesuai dengan gambar yang ditampilkan.

- Klik 'Cari Data'

Syarat Penerima

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin, ditandai dengan surat keterangan miskin dari Desa atau Kelurahan setempat.

3. Para penerima manfaat (KPM) wajib terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

4. Tidak memiliki dan bukan anggota keluarga ASN/PNS, TNI/Polri aktif.

Baca juga: Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK, Tatapi Gajinya Capai Rp5,6 Juta, Berikut Daftarnya

Kriteria Penerima 

1. Para ibu hamil, dengan syarat maksimal hamil kedua dalam satu keluarga.

Jika lebih maka dipastikan sudah tidak memenuhi persyaratannya.

Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

2. Anak balita dan usia dini, dengan syarat maksimal memiliki 2 anak dalam keluarga.

Jumlah besaran bantuan yang akan diterima Rp3.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

3. Pelajar Sekolah Dasar (SD), dengan syarat maksimal hanya 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.

Besaran bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

Besaran bantuan yang akan diterima Rp900.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

5. Pelajar Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK), dengan syarat maksimal 1 anak dalam keluarga yang menerima bantuan.

Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.000.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

6. Para lansia yang umur nya di atas 60 tahun.

Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

7. Penyandang disabilitas, dengan syarat hanya 1 orang yang akan menerima bantuan.

Besaran bantuan yang akan diterima Rp2.400.000/tahun yang akan dicairkan dalam 4 tahapan.

(TribunnewsSultra.com/Risno)