TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan punya banyak cuan di bulan Juli 2023.
Bagaimana tidak, mereka akan mendapatkan 2 tunjangan lagi setelah tunjangan kinerja (tukin) naik.
Bahkan, ada PNS yang total akan menerima Rp47 juta.
Pegawai Negeri Sipil baru saja menerima gaji pokok untuk bulan Juli 2023.
Besaran gaji pokok tersebut jelas berbeda-beda sesuai dengan golongan masing-masing.
Sebelum menerima gaji pokok, Presiden Joko Wododo (Jokowo) lebih dulu naikan tukin sejumlah PNS.
Mereka adalah PNS Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS 1 Juli 2023, Berikut Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil Bulan Ini
Kenaikan tukin PNS tiga kementerian/lembaga (K/L) ini cukup signifikan.
Bahkan, penerima tukin tertinggi akan diberikan Rp41.550.000.
Setelah kenaikan tukin, PNS tiga K/L tersebut akan menerima dua tunjangan lagi, yakni tunjangan lembur dan tunjangan uang makan.
Dua tunjangan ini akan diterima seluruh PNS, tanpa keduali.
Berikut besaran tunjangan lembur PNS:
- Golongan I: PNS golongan I mendapatkan uang lembur Rp18.000;
- Golongan II: PNS golongan II mendapatkan uang lembur Rp24.000;
- Golongan III: PNS golongan III mendapatkan uang lembur Rp30.000;