Bayak Cuan di Bulan Juli 2023, PNS Dapat 2 Tunjangan Ini Usai Tukin Naik, Ada yang Terima Rp47 Juta

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan punya banyak cuan di bulan Juli 2023. Mereka akan terima 2 tunjangan lagi setelah tukin naik.

- Golongan IV: PNS golongan IV mendapatkan uang lembur Rp36.000.

Berikut besaran tunjangan uang makan:

- Golongan I: PNS golongan I mendapatkan uang makan lembur Rp35.000;

- Golongan II: PNS golongan II mendapatkan uang makan lembur Rp35.000;

- Golongan III: PNS golongan III mendapatkan uang makan lembur Rp37.000;

- Golongan IV: PNS golongan IV mendapatkan uang makan lembur Rp41.000.

Baca juga: 9 Kategori Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Langsung Jadi PPPK, Presiden Jokowi Siapkan Skema Ini

Berikut besaran tukin PNS tiga K/L yang mengalami kenaikan:

- Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000;

- Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000;

- Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000;

- Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000;

- Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000;

- Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000;

- Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000;

- Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000;

Halaman
1234