PIP kemdikbud go id 2023 Cair Juli 2023, Cek Nama Data Penerima SD, SMP, SMA di SIPINTAR Enterprise

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 1 juta berupa Program Indonesia (PIP) untuk SD, SMP, dan SMA sederajat akan cair pada awal Juli 2023. Yakni BLT PIP Kemendikbud.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 1 juta berupa Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 untuk SD, SMP, dan SMA sederajat akan cair awal Juli 2023.

Untuk mengetahui jadwal pencairan secara lengkap, juga mengecek nama penerima dan data penerima, Anda bisa akses pip kemendikbud go id 2023 di SIPINTAR Enterprise.

Menurut jadwal yang telah ditentukan, PIP Kemendikbud tahap 1 disalurkan pada Februari hingga April.

Tahap 2 cair pada Mei hingga September.

Sedangkan pencairan tahap 3, dilakukan pada Oktober hingga Desember.

Jika merujuk pada jadwal tersebut, maka akan cair PIP Kemendikbud bulan ini.

BLT senilai Rp1 juta tersebut diberikan kepada siswa SD, SMP, dan SMA sederajat yang pantas menerima.

Baca juga: Bansos BPNT dan PKH Tahap 3 Cair Juli 2023, Cek Namamu hingga Jadwal Lengkap Terbaru Berikut Ini

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS 1 Juli 2023, Berikut Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil Bulan Ini

Merujuk SK Nominasi Calon Penerima PIP tahun 2023, diketahui bahwa ada 325.230 siswa yang menerima bantuan PIP.

Siswa yang ditetapkan adalah mereka yang berada di kelas akhir yaitu kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK.

SK itu juga memuat peserta didik di kelas akhir pada Sekolah Luar Biasa (SLB) dan program kesetaraan yaitu Paket A,B, dan C.

PIP sendiri adalah BLT yang diberikan kepada siswa dianggap kurang mampu secara ekonomi.

Besaran dana PIP Kemdikbud disesuaikan dengan tingkatan sekolah setiap penerima bantuan.

Tingkat SD sederajat akan menerima Rp450 ribu per tahun.

Sedangkan tingkat SMP sederajat menerima Rp750 dan tingkat SMA sederakat Rp1 juta rupiah per tahun.

Syarat Penerima BLT PIP Kemdikbud

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi siswa dan wali murid agar terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud 2023.

Persyaratan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Ada juga syarat lain yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud.

Berikut syarat penerima BLT PIP Kemdikbud:

A. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

B. Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.

- Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.

- Siswa terdampak bencana alam.

- Siswa korban musibah di daerah konflik.

- Siswa berkebutuhan khusus (disabilitas).

- Siswa yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan.

- Siswa yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Honorer Ini Tak Bisa Diangkat Jadi ASN PPPK, Tatapi Gajinya Capai Rp5,6 Juta, Berikut Daftarnya

Cek Penerima PIP Kemdikbud

Saat ini tahap aktivasi rekening PIP Kemdikbud 2023 telah ditutup.

Proses aktivasi rekening akan ditutup pada tanggal 30 Juni.

Mengutip dari Instagram PIP Kemendikbudristek @sobatpip pada Jumat (30/6/2023), aktivasi rekening bisa dilakukan melalui tiga bank penyalur, yakni:

- BRI untuk jenjang SD dan SMP;

- BNI untuk jenjang SMA dan SMK; dan

- BSI khusus provinsi Aceh.

Anda cukup datang kepada bank penyalur untuk melakukan aktivasi.

Tentu saja membawa syarat-syarat berikut ini:

- Jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A, dan Paket B

1. Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.

2. Identitas pengenal: Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.

3. Formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang akan disediakan oleh bank penyalur.

- Jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C

1. Surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh kepala satuan pendidikan.

2. Identitas pengenal: Kartu Keluarga atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta didik.

3. Formulir pembukaan atau aktivasi rekening yang akan disediakan oleh bank penyalur.

Setelah melakukan aktivasi rekening, peserta didik akan mendapat buku tabungan dan kartu debit instan.

Buku tabungan ini bisa digunakan untuk mengambil dana.

Tentu saja tak akan langsung terisi, saldo rekening akan berjumlah Rp0.

Lalu, langkah terakhir, peserta didik bisa melihat nama sebagai penerima PIP Kemendikbur dengan mengakses laman website resmi https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.

Siapkan data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan NIK.

Jika muncul data di laman tersebut, maka Anda termasuk siswa penerima PIP dan KIP (Kartu Indonesia Pintar.

Sedangkan bila datanya muncul tanpa KIP, berarti kamu memasuki kategori penerima PIP yang tidak menerima KIP.

Cara Cetak Kartu PIP melalui SIPINTAR

1. Masuk ke https://pip.kemdikbud.go.id/ kemudian Login. Pilih Login Sebagai: Sekolah, dengan SSO Dapodik.

2. Klik KIP Digital.

3. Klik Data Siswa (Penerima KIP).

4. Klik Cetak KIP Digital pada masing-masing siswa penerima KIP.

5. Klik Download untuk menyimpan Soft File nya.

6. Lakukan hal tersebut untuk semua siswa penerima KIP Digital. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)