Menkeu Sri Mulyani Cairkan Gaji PNS 1 Juli 2023, Berikut Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil Bulan Ini

Editor: Risno Mawandili
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara otomatis mencairkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan Juli tahun ini.

TRIBUNNEWSULTRA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara otomatis mencairkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan Juli tahun ini.

Adapun gaji PNS bulan ini cari pada 1 Juli 2023, sebagaimana ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan juga mengatur gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Polri dan TIN.

PNS memang wajib menerima gaji setiap bulannya.

Pencairan gaji PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP No 15 tahun 2019 tersebut telah dibeberkan gaji PNS dibayarkan sesuai golongan masing-masing, mulai dari golongan I, II, III, hingga IV.

Adapun gaji PNS tersebut akan dicairkan setiap awal bulan.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Langsung Cairkan 3 Tunjangan Pensiunan PNS Bulan Ini, Nilainya hingga Rp8 Juta

Untuk bulan ini, gaji PNS tetap cair seperti biasa meskipun hari libur.

Pasalnya, gaji PNS akan ditransfer ke rekening masing-masing.

Meskipun demikian, ada kemungkinan gaji PNS terlambat cair.

Pasalnya, pemerintah libur sejak 28 Juni hingga 3 Juli.

Atau dengan kata lain, jalannya pemerintahan baru aktif secara efektif pada Senin (3/7/2023).

Daftar Gaji PNS

Gaji PNS memang harus dibayarkan setiap awal bulan, termasuk tahun ini.

Untuk nominalnya, tergantung golongan masing-masing, sebagai berikut:

Halaman
12