Golongan honorer mana saja yang berpeluang besar diangkat menjadi ASN dengan status PPPK?
Pemerintah sendiri telah mengatur golongan tenaga honorer potensial tersebut.
Hal itu sesuai dengan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam Undang Undang tersebut ditegaskan ada 6 golongan pegawai pemerintah non-ASN yang potensial diangkat menjadi PPPK.
Meskipun demikian, tidak semua honorer memiliki kesempatan diangkat mejadi ASN.
Honorer bersangkutan wajib memenuhi syarat yang sudah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: UPDATE Jadwal CPNS 2023 hingga 9 Syarat CANS Kemenkumham 2023 serta 10 Formasi Lulusan SMA dan SMK
Berikut 6 golongan honorer potensial diangkat jadi ASN PPPK:
1) Golongan tenaga honorer pendidikan;
2) Golongan tenaga honorer kesehatan;
3) Golongan tenaga honorer penelitian;
4) Golongan tenaga honorer pertanian;
5) Golongan tenaga honorer fungsional;
6) Golongan tenaga honorer administratif.
(TribunnewsSultra.com/Risno)