Terlebih mekanisme pengangkatan ini telah diatur dalam PP Nomor 48 Tahun 2005.
Dalam Pasal 4 Ayat (1) peraturan tersebut dijelaskan, pengangkatan tenaga honorer harus melalui seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
Beberapa kategori tenaga honorer juga juga diwajibkan untuk mengisi atau menjawab pertanyaan seputar pengetahuan di bidang pemerintahan.
Empat Syarat Menpan-RB
Saat ini pemerintah memang berkomitmen pada masa depan pegawai non-ASN.
Komitmen itu ditunjukan oleh Surat Edaran (SE) Menpa-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga non-ASN/honorer di lingkungan instansi pemerintahan.
Baca juga: Honorer 6 Golongan Ini Potensial Diangkat Jadi PPPK 2023, Berikut Penjelasan dan Aturannya
Tujuan SE ini untuk mengingatkan para PPK agar melakukan penataan tenaga non ASN/honorer, terutama terkait kejelasan status, karier, dan kesejahteraannya.
Menpan-RB menegaskan bahwa pegawai non-ASN/honorer lingkungan instansi pemerintah yang telah memenuhi syarat dan ketentuan agar diangkat menjadi PPPK.
Syarat pengangkatan ini sudah dijelaskan dalam SE Menpan-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022.
Dalam SE tersebut dicantumkan empat syarat, sebagai berikut:
- Pegawai tersebut berstatus sebagai tenaga honorer kategori 2 (THK-2) yang telah terdaftar pada database BKN dan juga sedang bekerja di instansi pemerintahan.
- Tenaga honorer tersebut mendapatkan upah/gaji dengan pembayaran langsung yang dananya bersumber dari APBN atau APBD, dan bukan melalui pihak ketiga.
- Tenaga honorer tersebut dipekerjakan atau diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Tenaga honorer memenuhi ketentuan usia yaitu paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Golongan Honorer Diangkat Jadi PPPK