Bahkan keduanya masih di bawah umur.
DD awalnya mengajak BJA dan FKH ke sebuah hotel yang ada di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Setelah itu, DD lantas memboyong BJA dan FKH ke dalam kamar.
Ia sudah mempersiapkan minuman keras atau miras untuk dihidangkan ke dua anak perempuan tersebut.
DD mencekoki satu persatu dua anak perempuan itu dengan miras.
Sampai akhirnya, BJA dan FKH mabuk tak sadarkan diri.
DD lantas melanjarkan aksi bejatnya.
Diungkapkan DD saat diinterogasi polisi, ia dengan sadar memaksa BJA dan FKH untuk meminum miras.
Kini DD telah diamankan Tim Buser 77 Polresta Kendari.
Saat penangkapan terjadi, DD berada di Jalan Badak Kelurahan Rahandauna Kec. Poasia Kota Kendari, Sultra, Senin (26/6/2023) sekira pukul 23.45 WITA. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono/Naufal)