TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Pelaku rudapaksa kakak beradik di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (26/6/2023).
Ia menyebut jika dari barang bukti yang ditemukan, terduga pelaku DD kini diamankan.
Tak hanya itu, hasil penyidikkan yang dilakukan oleh tim penyidik Polresta Kendari, DD dikenakan pasal 81 Undang-undang atau UU RI Nomor 17 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Imbas dari tindak pidana yang dilakukan tersebut, DD diancam hukuman penjara selama 15 tahun," tuturnya.
Sebelumnya, pria berinisial DD ditangkap Tim Buser 77 usai mencabuli kakak beradik di salah hotel yang berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
DD sendiri ditangkap pada Selasa (26/6/2023) dini hari, di Jalan Badak Kelurahan Rahandauna Kecamatan Poasia Kota Kendari oleh Polsek Poasia.
Baca juga: Kronologi Kakak Adik Dirudapaksa Pria di Kendari, Dibawa ke Hotel Dibiarkan Mabuk Sampai Tak Sadar
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polresta Kendari untuk penyidikan lebih lanjut.
Kronologi
Berikut ini kronologi seorang pria berinisial DD tega rudapaksa dua anak perempuan di bawah umur berstatus kakak adik di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
DD menjalankan niat jahatya pada Minggu (25/6/2023) sekira pukul 00.00 WITA.
Kedua sosok korban DD tersebut adalah kakak beradik berinisial BJA dan FKH.
Bahkan keduanya masih di bawah umur.
DD awalnya mengajak BJA dan FKH ke sebuah hotel yang ada di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Setelah itu, DD lantas memboyong BJA dan FKH ke dalam kamar.