TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI- Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari segera lakukan penyidikan lebih lanjut tersangka kasus rudapaksa dua anak perempuan di bawah umur.
Hal itu disampaikan melalui siaran resmi yang dibagikan Polresta Kendari pada Selasa (27/6/2023).
Tersangka yang berinisial DD ditangkap di Jalan Badak Kelurahan Rahandouna Kecamatan Poasia Kota Kendari atau dalam wilayah hukum Polsek Poasia pada Senin (26/6/2023) sekira pukul 23.45 Wita.
"Tersangka ditangkap. Selanjutnya, tersangka kami bawa ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyelidikkan lebih lanjut," tulisnya.
Untuk diketahui, DD menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap dua anak perempuan di bawah umur berstatus kakak beradik.
Kedua wanita itu berinisial FKH dan BJA yang masing-masing masih berstatus sebagai pelajar.
FKH diketahui masih berusia 15 tahun dan BJA berusia 17 tahun.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Kakak Beradik di Kendari Sulawesi Tenggara Terancam 15 Tahun Penjara
Adapun insiden itu terjadi saat DD sengaja mengajak dua anak perempuan itu ke hotel.
DD sendiri merupakan seorang pria berusia 23 tahun.
Ia bekerja sebagai wiraswasta di Kota Kendari.
Kini DD terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan bejat yang dilakukannya.
Kronologi Lengkap
Berikut ini kronologi seorang pria berinisial DD tega rudapaksa dua anak perempuan di bawah umur berstatus kakak adik di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
DD menjalankan niat jahatya pada Minggu (25/6/2023) sekira pukul 00.00 WITA.
Kedua sosok korban DD tersebut adalah kakak beradik berinisial BJA dan FKH.