Kakak Adik Dirudapaksa di Kendari

Pelaku Rudapaksa Kakak Beradik di Kendari Sulawesi Tenggara Terancam 15 Tahun Penjara

Penulis: sawal
Editor: Desi Triana Aswan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku rudapaksa kakak beradik di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman 15 tahun penjara. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (26/6/2023).

Ia sudah mempersiapkan minuman keras atau miras untuk dihidangkan ke dua anak perempuan tersebut.

DD mencekoki satu persatu dua anak perempuan itu dengan miras.

Sampai akhirnya, BJA dan FKH mabuk tak sadarkan diroi.

DD lantas melanjarkan aksi bejatnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Pria Ditangkap Usai Cekoki Miras Lalu Rudapaksa Kakak Adik di Kendari Sultra

Diungkapkan DD saat diinterogasi polisi, ia dengan sadar memaksa BJA dan FKH untuk meminum miras.

Kini DD telah diamankan Tim Buser 77 Polresta Kendari.

Saat penangkapan terjadi, DD berada di Jalan Badak Kelurahan Rahandauna Kec. Poasia Kota Kendari, Sultra, Senin (26/6/2023) sekira pukul 23.45 WITA. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal/Sugi Hartono/Naufal)