Guru Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK? Simak Penjelasan Mendikbudristek dan Menpan-RB
Guru honorer bisa langsung diangkat mejadi Aparatur Sipil Negera (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Guru Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK, Simak Penjelasan Mendikbudristek dan Menpan-RB
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ada kabar baik untuk seluruh guru honorer di seluruh Indonesia.
Guru honorer bisa langsung diangkat mejadi Aparatur Sipil Negera (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Benarkah demikia? Simak penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas.
Status tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023.
Pasalnya, sudah ditetapkan batas akhir status pegawai pemerintah non-PNS, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.
Dalam peraturan itu ditegaskan, status tenaga honorer pemerintah berakhir pada November 2023.
Untuk realiasainya, pemerintah tengah melakukan pengkajian.
Baca juga: Gaji PNS Naik Terapkan Single Salary? Begini Daftar Tukin Pegawai Negeri Sipil yang Ikut Dirombak
Pemerintah tak ingin ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada 2,4 juta jiwa tenaga honorer.
Di sisi lain, pemerintah juga tak ingin ada pembengkakan anggaran dalam penangan masalah honorer.
Khusus untuk guru honorer, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mencarikan jalan keluarnya.
Salah satu solusi ditawarkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Baru-baru ini ia perkenalkan marketplace guru.
Wadah ini akan digunakan untuk mencatat secara detail indentitas guru honorer.
Sehingga ketika waktunya tiba, guru tersebut bisa langsung diangkat menjadi ASN dengan status PPPK.
guru honorer
guru PPPK
PPPK guru
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Mendikbudristek Nadiem Makarim
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas
Presiden Bisa Naikan Tukin PNS hingga Rp41 Juta, Simak Penjelasan Kemenkeu Soal Tunjangan Kinerja |
![]() |
---|
Gaji PNS Naik Terapkan Single Salary? Begini Daftar Tukin Pegawai Negeri Sipil yang Ikut Dirombak |
![]() |
---|
PPPK Guru Wajib Tahu, Kontrak Dihapus dan Diganti dengan Marketplace, Menpan-RB Sudah Setuju |
![]() |
---|
Kontrak Guru PPPK Dihapus Sehingga Setara PNS? Simak Penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim |
![]() |
---|
Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.