Guru Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK? Simak Penjelasan Mendikbudristek dan Menpan-RB

Guru honorer bisa langsung diangkat mejadi Aparatur Sipil Negera (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Guru honorer bisa langsung diangkat mejadi Aparatur Sipil Negera (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Nadiem menegaskan, ada dua syarat untuk bergabung, yaitu guru harus lulus dalam seleksi PPPK dan lulus dalam PPG Prajabatan.

Diuraikan bahwa guru honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK langsung masuk ke dalam data marketplace guru.

Untuk memastikan masa depan guru, rekrutmen PPPK akan ditingkatkan menjadi lebih dari satu kali dalam setahun.

Sama juga dengan guru yang telah lulus dalam Program Profesi Guru (PPG) Prajabatan. Mereka langsung masuk ke dalam data marketplace guru.

Marketplace guru ini merupakan wadah bagi para guru agar segera mengajar di sekolah-sekolah di Indonesia.

Keberadaan marketplace ini juga memastikan bahwa sekolah dapat merekrut guru dengan kompetensi yang sesuai.

Baca juga: Kontrak Guru PPPK Dihapus Sehingga Setara PNS? Simak Penjelasan Mendikbudristek Nadiem Makarim

Dengan kata lain, baik guru yang lulus seleksi PPPK maupun PPG Prajabatan yang telah tergabung dalam Ruang Talenta Guru, berhak mengajar tanpa perlu khawatir tentang masa depan kontrak kerja.

Selain itu, marketplace juga bisa menjadi solusi rekrutmen guru PPPK.

Marketplace ini akan menjadi semacam platform berisi database calon guru yang sudah pernah mengikuti seleksi PPPK ataupun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan.

Sekolah dapat merekrut guru sesuai formasi yang disediakan pemerintah pusat dengan mengacu pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanpa bergantung pada rekrutmen guru ASN secara nasional.

Pelaksanaan rekrutmen guru PPPK dengan sistem marketplace ini dilakukan mulai tahun 2024.

Saat ini, proses tersebut masih menunggu Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN Guru yang ditargetkan selesai Oktober nanti. (*)

Sumber: TribunnewsSultra.com

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved