TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Wacana penghapusan kontrak guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan tanggapan.
Terbaru, wacana kontrak guru PPPK dihapus serta diganti dengan sistem baru direspon Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas.
Ia mendukung rencana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tentang penggunaan marketplace guru.
Mendikbudristek Nadiem mengusulkan agar rekrutmen guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK guru dilakukan lewat marketplace.
Usulan tersebut akan diterapkan pada tahun 2024 mendatang oleh Kemendikbudristek.
Wacana menggunakan marketplace tersebut sudah disampaikan oleh Mendikbudristek Nadiem beberapa waktu lalu.
Marketplace guru diyakini dapat menjawab masalah penghapusan kontrak guru PPPK tanpa merevisi Pasal 37 PP 49 tahun 2018.
Dalam pasal tersebut mengatur tentang manajemen PPPK serta kontraknya.
Ditegaskan bahwa kontrak PPPK guru akan dievaluasi setiap setahun.
Baca juga: Cek Rekening Sekarang, PNS Terima 4 Tunjangan Hari Raya Idul Adha 2023, Cair Usai Terima Gaji ke-13
Mendikbudristek Nadiem lantas menawarkan Marketplace Guru yang telah berganti nama menjadi Ruang Talenta Guru sebagai solusi.
Menurutnya, dengan opsi ini penghapusan kontrak guru PPPK bisa dilakukan secara otomatis.
Bukan itu saja, guru honorer atau guru PPPK yang tergabung dalam Ruang Talenta Guru memiliki kesempatan diangkat sebagai guru ASN dan berhenti setelah mencapai batas usia pensiun.
Namun, agar bergabung dalam Ruang Talenta Guru, masing-masing PPPK guru harus memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Nadiem menegaskan ada dua syarat untuk bergabung, yaitu guru harus lulus dalam seleksi PPPK dan lulus dalam PPG Prajabatan.
Diuraikan bahwa guru honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK langsung masuk ke dalam data Marketplace Guru.